visitaaponce.com

KPU Sebut belum Terima Putusan MA yang Anulir Syarat Terpidana Maju Caleg

KPU Sebut belum Terima Putusan MA yang Anulir Syarat Terpidana Maju Caleg
Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta(MI/SUSANTO )

ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi pasal dalam dua Peraturan KPU (PKPU) terkait syarat mantan terpidana untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan senator. Putusan itu sendiri baru diketok pada Jumat (29/9).

"Sampai tanggal 30 September 2023, KPU belum menerima salinan Putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023 tersebut," aku Idham melalui pesan singkat.

Idham enggan menjelaskan mengenai tindak lanjut yang bakal dilakukan pihaknya setelah MA meminta KPU mencabut pasal yang dinilai memberikan karpet merah bagi mantan terpidana. Dua beleid yang dimaksud itu adalah Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023.

Baca juga: MA Anulir Regulasi Pencalegan Eks Terpidana

Keduanya memberikan ruang bagi mantan terpidana dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR maupun senator tanpa melewati masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas murni, melainkan hanya menjalankan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, di samping pidana pokoknya.

Kendati demikian, Idham menegaskan, dalam merumuskan aturan syarat pencalonan itu, KPU merujuk pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK). Perumusan Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10/2023, misalnya, didasarkan pada pertimbangan putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022.

Baca juga: Pengaturan Jadwal Pemilu Dinilai Sulit Dipahami

Pada halaman 29 pertimbangan putusan dimaksud, MK berpendapat bahwa syarat tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih adalah inkonstitusional untuk jabatan publik yang dipilih, sepanjang tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih.

Di samping itu, Idham juga menyoroti waktu pengajuan permohonan uji materi yang dimohonkan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan pemohon lain ke MA, yakni pada 13 Juni 2023. Menurutnya, permohonan uji materi itu harus diajukan ke MA paling lambat 30 hari kerja sejak PKPU diundangkan.

"Kami tegaskan bahwa PKPU Nomor 10/2023 dan PKPU Nomor 11/2023 ditetapkan pada 17 April 2023 dn diundangkan pada 18 April 2023," tandasnya. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat