visitaaponce.com

Istri Rafael Alun Kantongi Rp30 Juta per Bulan dari PT Cubes Consulting

Istri Rafael Alun Kantongi Rp30 Juta per Bulan dari PT Cubes Consulting
Istri mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek.(Antara)

KETERLIBATAN istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek kembali didalami dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Dia disebut menerima gaji dari PT Cubes Consulting.

PT Cubes Consulting merupakan salah satu perusahaan yang dipakai Rafael untuk menerima gratifikasi. Keterlibatan Ernie dibongkar saksi sekaligus Direktur Keuangan PT Cubes Consulting Albertus Bambang Trinurcahyo dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa.

"'Untuk gaji kepada saudara Ernie Meike Torondek disetor tunai setiap bulannya sekitar Rp30 juta'," kata saksi membacakan BAP Albertus di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 Oktober 2023.

Baca juga: Kasus Rafael, KPK: Pengacara Kok Menyimpulkan

Albertus membenarkan BAP tersebut. Menurutnya, penggajian untuk Ernie turut diurus oleh pegawai bagian administrasi keuangan PT Cubes Consulting Nuryana Dewi.

"Untuk mengambil secara tunai, kemudian oleh bu Dewi kemudian disetorkan ke rekeningnya ibu Ernie, seperti itu," ucap Albertus.

Dia juga menegaskan Ernie tidak hanya menerima gaji. Tunjangan lain sesuai dengan aturan kepegawaian pun masuk ke kantongnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Rafael Klaim Ada Keterlibatan Penyelidik KPK dalam Transaksi PT ARME

"THR (tunjangan hari raya) juga terima, jadi artinya satu tahun 13 kali," ujar Albertus.

Dia tidak memerinci total dana THR yang diterima Ernie. Pernyataan itu kini menjadi fakta persidangan. Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Dua sisanya berkaitan dengan pencucian uang. Ernie Meike Torondek terlibat.

Dalam penerimaan gratifikasi, Rafael diduga melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat