visitaaponce.com

3 Tersangka Kasus Korupsi di Kementan Kantongi Rp13,9 Miliar

3 Tersangka Kasus Korupsi di Kementan Kantongi Rp13,9 Miliar
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak(Medcom/Candra Yuri Nuralam)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Total, ada tiga tersangka yang telah ditetapkan, salah satunya mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan kasus ini bermula ketika Syahrul membuat kebijakan personal terkait pungutan maupun setoran di internal Kementan. Uang yang terkumpul dipakai untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya.

"SYL (Syahrul Yasin Limpo) menginstruksikan dengan menugaskan KS (Sekjen Kementan Kasdi Subagyono) dan MH (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).

Baca juga: Sebut Dugaan Pemerasan sebagai Serangan Balik Koruptor, Firli Dinilai Sedang Berhalusinasi

Setoran dan pungutan itu juga dilakukan dengan transfer, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. KPK menyebut dananya berasal dari realisasi anggaran Kementan.

"Yang (diduga) sudah di-markup, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," ucap Johanis.

Baca juga: KPK Hargai Alasan Ketidakhadiran Eks Mentan Syahrul Limpo

Dalam kasus ini, Syahrul meminta Kasdi dan Hatta menarik uang mulai dari USD4.000 sampai dengan USD10.000. Dana itu ditarik dari direktur jenderal, kepala badan, sekretaris di tiap eselon I di Kementan.

Johanis juga menyebut permintaan uang dari Kasdi dan Hatta merupakan representasi dari Syahrul. Dana itu ditagihkan tiap bulan.

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," ujar Johanis.

Dalam kasus ini, Syahrul, Kasdi, dan Hatta diduga menerima Rp13,9 miliar. Penyidik masih mendalami aliran dana lain yang diduga masuk ke kantong ketiga orang tersebut.

Dalam kasus ini ketiga tersangka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat