visitaaponce.com

Besok, Ajudan Firli Bahuri Diperiksa soal Dugaan Pemerasan

POLDA Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Aide-de-camp (ADC) atau ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Jumat (13/10). Ajudan yang tidak disebutkan identitasnya itu diperiksa soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2021.

"Sudah dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Jumat besok," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (12/10).

Ade mengatakan sejatinya ajudan Firli diperiksa Rabu (11/10) sebagaimana surat panggilan yang sudah dikirim beberapa waktu lalu. Namun, ajudan ketua KPK itu tidak hadir. "Memohon penundaan pemeriksaan kepada penyidik karena alasan dinas," ujar Ade.

Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan Terus Diproses, Meski SYL Jadi Tersangka

Hari ini ada tiga orang yang diperiksa. Salah satunya adalah seorang pegawai KPK. Ade tak membeberkan identitas pegawai KPK dan dua saksi lainnya. Ketiga saksi diperiksa dalam tahap penyidikan.

Ade menyebut sudah 11 saksi diperiksa dalam tahap penyidikan hingga Rabu malam, 11 Oktober 2023. Dua saksi di antaranya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang diperiksa pada Senin, 9 Oktober 2023 dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang diperiksa Rabu, 11 Oktober 2023.

Baca juga: Ini Respon Keluarga Syahrul Limpo Tentang Proses Hukum di KPK

Kemudian, ada tujuh saksi diperiksa dalam tahap penyelidikan. Mereka adalah Syahrul, Kombes Irwan Anwar, dan lima sopir maupun ajudan Syahrul. Pihak KPK yang dilaporkan dalam kasus ini belum diperiksa.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.

Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Kronologi kasus

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada Syahrul. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus 2023. (Z-3) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat