visitaaponce.com

Pemerintah Godok Aturan Pemberian Grasi Massal bagi Napi Narkotika

Pemerintah Godok Aturan Pemberian Grasi Massal bagi Napi Narkotika
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) menjawab pertanyaan wartawan.(Antara)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pemerintah berencana memberi grasi massal pada narapidana narkotika yang merupakan penyalahguna atau pemakai. Grasi diberikan karena kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) saat ini kelebihan kapasitas dengan mayoritas narapidana narkotika.

"Kami sedang merencanakan suatu pemberian grasi massal, itu Anda tahu nggak jumlah sekitar 270.000 penghuni Lapas itu 51% adalah narkoba," terang Mahfud seusai hadir dalam rapat tertutup mengenai narkotika yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/10).

Hadir dalam rapat itu antara lain Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose.

Baca juga: Pimpinan KPK Didesak Mundur, Bagaimana Respons Mahfud MD?

Lebih jauh Mahfud menjelaskan bahwa pemberian grasi massal pada pengguna narkotika akan diberikan secara teliti. Sebab, bisa saja menurutnya pengguna merupakan korban, terjebak mengonsumsi narkotika karena orang lain.

"Kadang kala ada diantaranya, ada mungkin terjebak karena temannya, terjebak aparat nakal dan sebagainya. Itu nanti akan diteliti satu-satu," ucap Mahfud.

Rencana pemberian grasi massal tersebut, menurut pengakuan Mahfud, belum dibahas dalam sidang kabinet bersama presiden. Namun, Kemenkopolhukam tengah menggodok aturan tersebut. Selain itu, pemberian grasi terhadap narapidana, sambung Mahfud juga perlu didiskusikan dengan Mahkamah Agung (MA).

"Itu sedang kami rancang sekarang," ungkapnya.

Baca juga: Mahfud Minta Seluruh Pihak Tidak Berspekulasi terhadap Putusan MK

Bukan Pertama Kali

Pemberian grasi massal menurut Mahfud bukan pertama kalinya dilakukan. Saat pandemi covid-19, pemerintah pernah memberikan grasi terhadap para pelaku tindak pidana ringan (tipiring). Mereka dibebaskan agar Lapas tidak penuh sehingga risiko penularan virus Covid-19 bisa diminimalkan.

"Banyak protes waktu itu tapi ternyata efektif dan yang bersangkutan mereka yang diberi grasi itu juga baik-baik saja gitu. Waktu (pandemi) covid kan enggak boleh berdekatan," terang dia.

Mahfud menjanjikan peraturan pemberian grasi massal pada narapidana narkotika akan selesai pada 2024. Saat ini ia mengaku perlu mendiskusikannya dengan kementerian lain. Setelah peraturan itu siap, ujar dia, akan disampaikan pada Presiden Joko Widodo untuk diputuskan dalam sidang kabinet.

"Diusahakan sebelum 2024 berakhir, itu sudah bisa dilaksanakan," ucapnya.

Mengenai hasil dari rapat tertutup soal narkotika, Mahfud menjelaskan kejahatan narkotika semakin masif.

Adapun penghuni Lapas, terangnya, paling banyak adalah narapidana narkotika yang merupakan pengguna. Selain itu, ada juga pengedar, dan bandar. Untuk mengatasinya, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), telah menyiapkan langkah.

"Kemenkumham itu sudah menyiapkan penjara atau lapas yang super security (keamanan) yang nanti juga insyaallah akan ditinjau oleh presiden untuk satu peresmiannya mungkin di Nusa Kambangan, gitu saja ratasnya," ungkap Mahfud.

Di tempat yang sama, Kepala BNN Petrus Reinhard Golose menjelaskan pemerintah akan menerapkan keamanan maksimal di Lapas Narkotika yang nanti akan diresmikan.

"Lapas itu nanti special maximum security, khusus untuk narkotika," ucapnya.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat