visitaaponce.com

Presiden Disarankan Beri Grasi Massal untuk Napi Pengguna Narkoba

Presiden Disarankan Beri Grasi Massal untuk Napi Pengguna Narkoba
Dua orang tersangka kasus tindak pidana narkoba menghadiri keterangan pers di Kantor BNN Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (1/7/2021).(ANTARA/JOJON)

TIM Percepatan Reformasi Hukum merekomendasikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberi grasi massal kepada narapidana pengguna narkoba. Langkah itu sebagai upaya mengatasi over crowded lapas.

"Kita melihat ada isu besar over crowded lapas, hampir 100 persen lapas secara total over crowded, dan itu kita mendorong adanya grasi massal terhadap pengguna narkoba, atau penyalahguna narkoba," ujar anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum dari Kelompok Kerja (Pokja) Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum, Rifqi S. Assegaf dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Jumat, (15/9).

Rifqi memandang selama ini pengguna narkoba telah dikriminalisasi secara berlebihan. Ia menyebut nantinya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pengguna narkoba untuk memperoleh grasi. 

"Kita tegaskan beberapa hal yang menjadi catatan, bukan residvis, bukan pelaku tindak pidana lain, dan sebagainya," jelasnya.

Baca juga: Sebagai Korban Korupsi, Masyarakat Berhak Tahu Napi Korupsi yang Dapat Remisi

Selain itu, Pokja Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum merekomendasikan Presiden Jokowi untuk membatasi penempatan anggota Polri di jabatan kementerian, lembaga, hingga BUMN. ASN Polri seharusnya menduduki jabatan yang masih terkait dengan sektor hukum.

"Posisi yang sesuai sangat terkait seperti di Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang fungsi penyidikan, intelijen," kata Rifqi.

Baca juga: Jon Bodo: Caleg Mantan Napi

Lebih lanjut, sejumlah rekomendasi lain pokja tersebut adalah pemerintah diminta untuk mengembalikan independensi dan profesionalitas KPK yang melemah akibat revisi UU KPK. Serta terpilihnya komisioner yang sebagian bermasalah dan menolak pelemahan kembali Mahkamah Konstitusi (MK) melalui gagasan revisi UU MK saat ini.

Beberapa UU yang bermasalah, seperti UU Narkotika, UU ITE dan KUHAP, didorong untuk segera direvisi. Hal ini untuk menekan penyalahgunaanya oleh aparat.

Rekomendasi tersebut telah diserahkan kepada Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis, 14 September 2023. Presiden mengaku tengah mempelajari hasil rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum. (MGN/Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat