visitaaponce.com

Jelang Putusan Batas Usia di MK, Pengamat Ungkap Bahayanya Konflik Kepentingan

Jelang Putusan Batas Usia di MK, Pengamat Ungkap Bahayanya Konflik Kepentingan
Direktur Eksekutif Kedai Kopi Hendri Satrio mengungkapkan bahayanya dinasti politik.(MI/Susanto)

DIREKTUR Eksekutif Kedai Kopi Hendri Satrio mengungkapkan dampak politik 'sayang anak' ala Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu disampaikan menjelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Kalau sudah masuk ada bias kepentingan sang ayah dengan dirinya sebagai sosok presiden, ini bahaya karena jadi dinasti politik," kata Hendri dalam diskusi virtual Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk "Politik 'Sayang Anak' Ala Jokowi" Minggu (15/10).

Hendri mengutip hasil survei Kedai Kopi beberapa waktu lalu. Masyarakat disebut tidak setuju dengan dinasti politik.

Baca juga: Surya Paloh Bertemu Presiden Jokowi, NasDem : Silaturahmi Biasa Saja

Meski begitu, Hendri memahami ada untaian sejarah Indonesia yang dulunya menganut sistem kerajaan. Kala itu, masyarakat terbiasa menerima raja selanjutnya adalah anak dari raja yang berkuasa.

"Tapi hari ini bukan seperti itu. Hanya saja demokrasinya perlu dimunculkan lagi supaya tidak ada hal-hal yang merusak negara dan demokrasi," tegas dia.

Baca juga: MK Rusak Sendi Hukum Indonesia jika Kabulkan Syarat Usia Capres-Cawapres

Hendri menyebut manuver Jokowi tengah dipantau seluruh pihak. Kepala Negara diingatkan untuk memprioritaskan kepentingan bangsa, bukan kepentingan pribadi.

"Indonesia bukan tentang sekadar Jokowi, Kaesang (Pangarep), dan Gibran (Rakabuming Raka). Kalau Jokowi meninggalkan banteng (PDIP), masyarakat melihat ada ketidakloyalan bahkan mendekati Malin Kundang demi kekuasaan," ucap dia.

MK menjadwalkan putusan usia capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. Jadwal resmi sidang itu terlihat di lamang resmi MK.

Sidang diagendakan membacakan putusan untuk tiga perkara terkait batas usia minimum capres-cawapres. Putusan dibacakan tiga hari sebelum KPU membuka pendaftaran capres-cawapres, 19-25 Oktober 2023. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat