visitaaponce.com

Pusako Desak Majelis Kehormatan MK Segera Disahkan

Pusako Desak Majelis Kehormatan MK Segera Disahkan
Pembacaan putusan terkait gugatan batas usia minimal capres-cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/10)(MI/Susanto)

DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mendesak segera disahkannya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Hal tersebut disampaikan Feri merespons putusan MK yang berpeluang membuat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Feri menyampaikan hakim MK mestinya siap menerima kritik termasuk dilaporkan secara etik kepada MKMK atas dugaan pelanggaran etik.

Baca juga : 51,45% Publik tidak Setuju dengan Putusan MK Nomor 90

Namun lantaran MKMK tak disahkan, berbagai laporan menyasar hakim MK terus menguap.

"Ini jelas sebagai upaya menghindari berbagai pelaporan pelanggaran etik hakim MK menjadi kandas," ucap Feri, dalam keterangannya, Rabu (18/10).

Atas kuatnya dugaan pelanggaran etik dalam putusan batas usia calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres), Feri berencana melaporkannya.

Baca juga : Pemilu Dalam Bayang-Bayang Orkestrasi Penguasa

Namun Feri belum menyebut secara pasti kapan dan kemana laporan itu akan ditujukan.

"Tunggu saja ya. Teman-teman masyarakat sipil sedang mempertimbangkan itu," ujar Feri.

Sebelumnya, MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres-cawapres pada Senin (16/10).

Baca juga : Manuver Inkonstitusional, Pencawapresan Gibran Dinilai Cacat Legitimasi 

Enam gugatan ditolak. Namun, MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. 

Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.

"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).

MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," ujar Anwar. (RO/S-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat