Pusako Desak Majelis Kehormatan MK Segera Disahkan
![Pusako Desak Majelis Kehormatan MK Segera Disahkan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/35a5ee39e4a45225df9abad5bc20a31a.jpg)
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mendesak segera disahkannya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Hal tersebut disampaikan Feri merespons putusan MK yang berpeluang membuat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Feri menyampaikan hakim MK mestinya siap menerima kritik termasuk dilaporkan secara etik kepada MKMK atas dugaan pelanggaran etik.
Baca juga : 51,45% Publik tidak Setuju dengan Putusan MK Nomor 90
Namun lantaran MKMK tak disahkan, berbagai laporan menyasar hakim MK terus menguap.
"Ini jelas sebagai upaya menghindari berbagai pelaporan pelanggaran etik hakim MK menjadi kandas," ucap Feri, dalam keterangannya, Rabu (18/10).
Atas kuatnya dugaan pelanggaran etik dalam putusan batas usia calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres), Feri berencana melaporkannya.
Baca juga : Pemilu Dalam Bayang-Bayang Orkestrasi Penguasa
Namun Feri belum menyebut secara pasti kapan dan kemana laporan itu akan ditujukan.
"Tunggu saja ya. Teman-teman masyarakat sipil sedang mempertimbangkan itu," ujar Feri.
Sebelumnya, MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres-cawapres pada Senin (16/10).
Baca juga : Manuver Inkonstitusional, Pencawapresan Gibran Dinilai Cacat Legitimasi
Enam gugatan ditolak. Namun, MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.
"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," ujar Anwar. (RO/S-2)
Terkini Lainnya
Langkah Strategis Ayep Zaki untuk Pemberdayaan Komunitas dengan Dana Abadi
Survei Poldata Indonesia: Tiga Nama Raih Elektabilitas di Pilwakot Bogor
Mantan Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin Maju Pilwakot 2024
Mobil Lorong Layani Keadaan Darurat Warga Makassar Gratis 24 Jam
Memaknai Kurban sebagai Sikap Perbaiki Diri
Sudin Cipta Karya Jakpus Akui Penyegelan Bangunan di Menteng Terkait Pelanggaran Izin
DKPP Pecat Ketua KPU, Wakil Ketua TKN Pastikan tidak Ada Cawe-cawe Presiden
Gibran Blusukan di Jakarta, Ini Respons Heru Budi
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 Tidak di IKN, Akan Digelar di Senayan
Gibran Ikut Pj Gubernur Blusukan ke Kali di Jakarta Barat
Indef: Anggaran Makan Bergizi Gratis Bebani APBN
Pengamat: Sektor Properti di Era Pemerintahan Baru Diprediksi Membaik
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap