RSPAD Tunggu Jadwal Tes Kesehatan Prabowo-Gibran
![RSPAD Tunggu Jadwal Tes Kesehatan Prabowo-Gibran](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/43d5cb3422379b98b7475d0be6547d80.jpg)
Kepala RSPAD Gatot Soebroto Budi Sulistya mengaku masih menunggu jadwal pelaksanaan tes kesehatan bakal calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dari Komisi Pemilihan Umum.
Sejauh ini, Budi mengatakan pihaknya baru memperoleh informasi secara lisan terkait pendaftaran pasangan dari Koalisi Indonesia Maju tersebut, yakni pada Rabu (25/10) mendatang.
"Saya memperoleh informasi lisan dari KPU bahwa pada 25 Oktober bakal ada pasangan calon yang mendaftar. Jadi, kemungkinan pemeriksaan kesehatan pada 26 atau 27 Oktober. itu tergantung pada jadwal dari KPU," kata Budi di Jakarta, Minggu (22/10).
Baca juga: Ganjar-Mahfud MD Rampungkan 9 Jam Pemeriksaan Kesehatan di RSPAD Gatot Subroto
Budi mengatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan tes kesehatan kapan pun, baik itu pada 26 maupun 27 Oktober.
"Tentu kami siap. Kami melaksanakan mandatori KPU," imbuhnya.
Hingga hari ini, kata Budi, sudah ada dua bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang selesai menjalani tes kesehatan, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin pada Sabtu (21/10) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Minggu (22/10).
Baca juga: KPU: Pemeriksaan Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin Gunakan Dokter yang Sama
Hal ini sesuai dengan urutan bakal pasangan calon yang mendaftar di KPU RI. Pasangan Anies-Muhaimin mendaftar pada hari Kamis (19/10) pukul 09.36 WIB dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud pada pukul 12.20 WIB.
Kedua bakal pasangan calon itu sama-sama menyelesaikan pemeriksaan selama 9 jam lamanya.
Adapun, hasil pemeriksaan akan disampaikan secara lisan kepada KPU setelah tim dokter RSPAD menggelar sidang pleno. Sidang pleno diikuti seluruh tim pemeriksa, baik itu dari RSPAD, kologium spesialisasi, BNN, maupun pimpinan Psikologi Indonesia. Sidang itu dimaksudkan untuk membahas hasil dari pemeriksaan dengan memedomani standar yang diminta oleh KPU.
Standar yang dimaksud yakni para bakal pasangan calon dalam kondisi sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (Ant/Z-11)
Terkini Lainnya
Ditinggal Ganjar dan Gibran, Jawa Tengah Krisis Tokoh Mumpuni di Level Provinsi
Golkar Berpeluang Jaring Tokoh Kharismatik Pilpres 2029 saat Pilkada
Putusan MK Kemenangan Rakyat Indonesia
Lebaran Momen Terbaik untuk Bersatu Pascapemilu
Sahabat Ganjar, Ulama, dan Santri Gelar Senandung Doa di Purwakarta
Anies Baswedan Dijodohkan dengan Airlangga di Pilpres 2024
Gugatan Terhadap Jokowi di PN Jakpus Ditolak, Pengacara: Bukti Tuduhan Selama ini tidak Benar
Ahli : Ada Pengakuan Diam-Diam Anies-Ganjar Soal Keabsahan Pencalonan Gibran
Ahli: Penetapan Gibran Sebagai Cawapres tak Perlu Ubah Peraturan KPU
KPU Diklaim Tak Langgar Etika Terima Pendaftaran Gibran
Permintaan Ganti Gibran Sebagai Cawapres Prabowo Dinilai Aneh
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap