visitaaponce.com

Putusan MK Jalan Pemimpin Muda Daerah Menuju Nasional

Putusan MK Jalan Pemimpin Muda Daerah Menuju Nasional
Ilustrasi(MI/ Seno)

MAHKAMAH Kontitusi (MK) telah memutuskan untuk mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Baca juga: Gerak 98: Gibran Rakabumi Raka, Transformasi Tiga Periode

Wasekjen DPP Partai Gerindra Andy Rahmad Wijaya menyambut positif putusan itu. Menurutnya, hal ini membuka peluang bagi pemimpin-pemimpin muda di daerah dalam kontestasi nasional.

"Terkait dengan adanya afirmasi usia dibawah 40 tahun bisa maju capres asal sdh terpilih dalam official ellection, perlu disambut positif, artinya peluang pemimpin-peminpin muda di daerah terbuka lebar," ujarnya lewat keetrangan yang diterima, Senin (23/10).

Baca juga:Prabowo Heran Usia Capres-cawapres Dipersoalkan

Menurutnya, putusan ini seperti membuka lembaran lama di masa perjuangan Indonesia. Kala itu, elite-elite pejuang nasional seperti Soekarno, Soemitro Djojohadikusumo masih berusia muda.

"Ini seperti membuka lembaran lama di masa perjuangan Indonesia, dimana elit-elit pejuang nasional berusia 20-30an tahun, seperti Soekarno yang jadi ketum partai di usia 28 tahun," kata Andy.

"Pak Soemitro Djojohadikusumo jadi menteri di usia 32 tahun dan banyak contoh presiden di beberapa negara yang terpilih dibawah 40 tahun," sambungnya.

Andi menyatakan, putusan MK tersebut mesti dipatuhi seluruh masyarakat Indonesia.

"Prinsipnya, seluruh warga masyarakat Indonesia harus mematuhi putusan Badan Peradilan, termasuk Mahkamah Konstitusi," pungkasnya. (P-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat