visitaaponce.com

Prabowo Heran Usia Capres-cawapres Dipersoalkan

Prabowo Heran Usia Capres-cawapres Dipersoalkan
Prabowo Subianto saat merespons putusan MK yang menolak gugatan usia maksimal capres-cawapres, Senin (23/10).(MGN)

KETUA Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan usia calon presiden dan calon wakil presiden maksimal 70 tahun. Prabowo heran batas usia untuk maju kontestasi dipersoalkan.

"Yang saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua. Kumaha? Ya kan. Jadi kalau enggak cocok dicari-cari. Demokrasi ya demokrasi lah, ya kan?" kata Prabowo di The Dharmawangsa Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.

Prabowo menekankan soal keterpilihan capres dan cawapres merupakan hak rakyat. Terpenting, kata dia, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung damai.

Baca juga : MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun

"Biar rakyat yang milih. Tapi Alhamdulillah ya kita jalankan lah demokrasi yang sebaik-baiknya, yang penting rukun, sejuk, dan damai," ucap Prabowo.

Saat disinggung mengenai putusan MK bakal berdampak pada percepatan pendaftaran capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prabowo tak menjawab lugas. Prabowo sejatinya sudah memilih Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendampingnya.

Baca juga : Prabowo Gandeng Gibran, Isu Dinasti Politik bakal Terus Menggema

Rencananya, kubu Prabowo bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan mendaftar capres-cawapres pada Rabu, 25 Oktober 2023.

"Pendaftaran itu kita hitung sesuai dengan tanggal dan waktu yang baik," ucap Prabowo.

Sebelumnya, MK menolak gugatan usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden 70 tahun. Ini berdasarkan hasil uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta.

Anwar mengatakan para pemohon memang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Namun pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Dalam perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 ini, pemohon meminta mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan. (MGN/Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat