Prabowo Heran Usia Capres-cawapres Dipersoalkan
![Prabowo Heran Usia Capres-cawapres Dipersoalkan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/77da7ef65da4a79455a10967ef3f754c.jpg)
KETUA Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan usia calon presiden dan calon wakil presiden maksimal 70 tahun. Prabowo heran batas usia untuk maju kontestasi dipersoalkan.
"Yang saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua. Kumaha? Ya kan. Jadi kalau enggak cocok dicari-cari. Demokrasi ya demokrasi lah, ya kan?" kata Prabowo di The Dharmawangsa Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.
Prabowo menekankan soal keterpilihan capres dan cawapres merupakan hak rakyat. Terpenting, kata dia, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung damai.
Baca juga : MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun
"Biar rakyat yang milih. Tapi Alhamdulillah ya kita jalankan lah demokrasi yang sebaik-baiknya, yang penting rukun, sejuk, dan damai," ucap Prabowo.
Saat disinggung mengenai putusan MK bakal berdampak pada percepatan pendaftaran capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prabowo tak menjawab lugas. Prabowo sejatinya sudah memilih Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendampingnya.
Baca juga : Prabowo Gandeng Gibran, Isu Dinasti Politik bakal Terus Menggema
Rencananya, kubu Prabowo bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan mendaftar capres-cawapres pada Rabu, 25 Oktober 2023.
"Pendaftaran itu kita hitung sesuai dengan tanggal dan waktu yang baik," ucap Prabowo.
Sebelumnya, MK menolak gugatan usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden 70 tahun. Ini berdasarkan hasil uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta.
Anwar mengatakan para pemohon memang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Namun pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Dalam perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 ini, pemohon meminta mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan. (MGN/Z-4)
Terkini Lainnya
Relawan Konsolidasi Kawal Andra Soni di Pilgub Banten
Koalisi 7 Partai Resmi Usung Andra Soni-Dimyati Kusumah di Pilgub Banten 2024
Gerindra Tepis Isu Prabowo Tawarkan Anies Baswedan Masuk Kabinet
Gerindra Kaji Rencana Amenedemen UUD 45
Anies Diisukan Masuk Kabinet Prabowo, Gerindra : Hak Prerogatif Prabowo
Pilgub Jawa Tengah masih Saling Bidik
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 Tidak di IKN, Akan Digelar di Senayan
Gibran Ikut Pj Gubernur Blusukan ke Kali di Jakarta Barat
Indef: Anggaran Makan Bergizi Gratis Bebani APBN
Pengamat: Sektor Properti di Era Pemerintahan Baru Diprediksi Membaik
Gibran Laksanakan Salat Id di Halaman Balai Kota Surakarta
Gibran Sambut Baik Usulan Duetkan Anies-Kaesang di Pilgub Jakarta
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap