visitaaponce.com

MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun

MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun
Gugatan batas usia maksimal capres 70 tahun ditolak Mahkamah Konstitusi.(MI/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi menolak gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden (capres) 70 tahun yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penolakan itu diumumkan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.

"Amar Putusan. Mengadili. Satu, menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman, Senin (23/10).

MK menilai gugatan tersebut kehilangan objek permohonan. Sebab, Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang awalnya digugat sudah berubah lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pekan lalu. MK telah mengabulkan syarat capres selain usia minimal 40 tahun juga diperbolehkan bagi kepala daerah yang belum genap 40 tahun.

Baca juga: Putusan MK dan Gibran Jadi Cawapres, Pengamat Politik: Tatanan Demokrasi Rusak 

Adapun, gugatan 102/PUU-XXI/2023 ini diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat. Sementara gugatan 107/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan oleh Rudy Hartono.

Dua kelompok penggugat ini ingin agar MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu guna melarang pelanggar HAM maju sebagai capres. Dalam petitum gugatannya, Pemohon meminta MK membatasi syarat usia capres-cawapres 40-70 tahun.

Baca juga: Tidak Ada Alasan bagi MK Batasi Syarat Usia Maksimal Capres-Cawapres

Pemohon menganggap bahwa untuk mengelola Indonesia menjadi negara maju, dibutuhkan mobilitas yang sangat tinggi karena wilayah Indonesia sangat luas. Selain itu, Pemohon juga menilai pasal yang ada sekarang memberikan ketidakpastian hukum karena hanya mengatur batas bawah usia capres tanpa mengatur batas atasnya. Pemohon menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat