MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun
![MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/a160904cf146e0473ab7e2f0a7e01c1b.jpg)
MAHKAMAH Konstitusi menolak gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden (capres) 70 tahun yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penolakan itu diumumkan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.
"Amar Putusan. Mengadili. Satu, menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman, Senin (23/10).
MK menilai gugatan tersebut kehilangan objek permohonan. Sebab, Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang awalnya digugat sudah berubah lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pekan lalu. MK telah mengabulkan syarat capres selain usia minimal 40 tahun juga diperbolehkan bagi kepala daerah yang belum genap 40 tahun.
Baca juga: Putusan MK dan Gibran Jadi Cawapres, Pengamat Politik: Tatanan Demokrasi Rusak
Adapun, gugatan 102/PUU-XXI/2023 ini diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat. Sementara gugatan 107/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan oleh Rudy Hartono.
Dua kelompok penggugat ini ingin agar MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu guna melarang pelanggar HAM maju sebagai capres. Dalam petitum gugatannya, Pemohon meminta MK membatasi syarat usia capres-cawapres 40-70 tahun.
Baca juga: Tidak Ada Alasan bagi MK Batasi Syarat Usia Maksimal Capres-Cawapres
Pemohon menganggap bahwa untuk mengelola Indonesia menjadi negara maju, dibutuhkan mobilitas yang sangat tinggi karena wilayah Indonesia sangat luas. Selain itu, Pemohon juga menilai pasal yang ada sekarang memberikan ketidakpastian hukum karena hanya mengatur batas bawah usia capres tanpa mengatur batas atasnya. Pemohon menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan. (Z-3)
Terkini Lainnya
Dibutuhkan Regulasi Inovatif Tekan Perokok Remaja
Diuji di MK, Pemohon Minta Lowongan Pekerjaan Tak Batasi Usia Pelamar
Pascaputusan MK, Khofifah Bungkam, Emil Normatif
Putusan MK Batas Usia Capres–Cawapres Tidak Bisa Jadi Rujukan
Siang ini Ribuan Relawan Gibran Gelar Syukuran di GOR Jatigiri Semarang
Ditinggal Ganjar dan Gibran, Jawa Tengah Krisis Tokoh Mumpuni di Level Provinsi
Golkar Berpeluang Jaring Tokoh Kharismatik Pilpres 2029 saat Pilkada
Putusan MK Kemenangan Rakyat Indonesia
Lebaran Momen Terbaik untuk Bersatu Pascapemilu
Sahabat Ganjar, Ulama, dan Santri Gelar Senandung Doa di Purwakarta
Anies Baswedan Dijodohkan dengan Airlangga di Pilpres 2024
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap