visitaaponce.com

Putusan MK Batas Usia CapresCawapres Tidak Bisa Jadi Rujukan

KETUA Asosiasi ilmuan praktisi hukum Indonesia, Azmi Syahputra menegaskan banyak yang merasa kena" prank" oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Seolah seperti pengendara sepeda motor kasi lampu sein kiri namun belok nya ke kanan. Putusan MK ini sifatnya tidak bisa jadi rujukan sebab ada kontradiksi antar putusan sebelumnya atas objek gugatan yang sama,” tegas Azmi kepada Media Indonesia, Selasa (17/10).

Apalagi, kata Azmi, putusan ini berbentuk konsititusional bersyarat yang prosesnya pula disertai adanya Desenting Opinion hakim MK lainnya.

Baca juga: Soal Putusan MK, KPU: Kami akan Konsultasi dengan Pemerintah dan DPR

Menurutnya, putusan ini tidak bisa lagi dilihat lagi secara normatif.  Pasalnya banyak asas- asas atau hal yang selama ini dianggap prinsipil, kini lebih dilonggarkan karena ada beberapa pertimbangan hukum yang berbeda atas suatu objek perkara yang sama.

“Jadi nanti lihat saja faktanya pada tanggal 19 sampai 25 Oktober pada saat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden kemana arah tiupan tujuan putusan MK ini, kepentingan hukum siapakah yang akan dlindungi, adakah kaitan putusan ini dalam praktik nantinya tidak dapat pula dilepaskan dari kekuasaan?” paparnya.

Baca juga: MK Menjelma Jadi Mahkamah Kekuasaan

“Karenanya putusan ini sangat signifikan yang akan menciptakan akibat panjang terhadap penerapan hukum tertentu terkait batasan umur dan sistem demokrasi pencalonan paket presiden,” tambah Azmi.

Azmi menyebut putusan MK kali ini monumental dan keanehannya terlalu dominan sekalipun sifatnya final dan mengikat. Azmi menekankan putusan ini harus menjadi perhatian bagi masyarakat, terbuka dan harus dikaji dan ditelaah secara akademik.

Adanya hakim MK yang Desenting opinion menjadi menarik untuk dikaji fakta untuk ditemukan selain alasan normatifnya, dan tentunya bagi hakim MK yang setuju akan berpendapat semata menjalankan fungsi peradilan yaitu menjalankan perlindungan hukum (keadilan bagi masyarakat).

“Termasuk menterjemahkan permasalahan aktual untuk dijadikan acuan utama dalam kehidupan bermasyarakat menjawab problematika kenegaraan,” tandasnya.

Azmi mengingatkan putusan ini akan teruji saat masa pendaftaran capres dan wapres di KPU dan meminta masyarakat menunggu ketika momen tersebut. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat