visitaaponce.com

Soal Putusan MK, KPU Kami akan Konsultasi dengan Pemerintah dan DPR

Soal Putusan MK, KPU: Kami akan Konsultasi dengan Pemerintah dan DPR
Ilustrasi(MI)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengaku akan berkonsultasi dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi undang-undang yang mengatur usia calon presiden dan calon wakil presiden.

"KPU harus meresponsnya dengan cara berkirim surat kepada kedua pihak," ujar Hasyim di Media Centre KPU, Jakarta, Senin (16/10) malam.

Ia mengatakan proses konsultasi harus dilakukan karena pihaknya harus merevisi Peraturan KPU yang sudah ditetapkan sebelumnya terkait usia capres cawapres.

Baca juga: Gerindra sudah Komunikasi dengan Gibran Pascaputusan MK

"Itu diatur dalam Pasal 75 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di situ disebutkan, dalam pembentukan PKPU, kami harus berkonsultasi kepada DPR dan lembaga pemerintah," jelasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres. Seseorang bisa mendaftar sebagai capres atau cawapres dengan minimal usia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. (Ant/Z-11)

Baca juga: MK tidak Konsisten, Pengamat : Salah Satu Hakim Diduga Ada yang Curang

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat