KPU Digugat Rp70,5 Triliun Efek Terima Gibran Jadi Cawapres
![KPU Digugat Rp70,5 Triliun Efek Terima Gibran Jadi Cawapres](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/734f3ca2fd21f42e9cbbf9fdca6804f5.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI digugat Brian Demas Wicaksono lantaran telah melakukan perbuatan melawan hukum menerima berkas pendaftaran pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam gugatannya, KPU RI dituntut untuk membayar kerugian materi senilai Rp70,5 triliun.
“Kami mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Republik Indonesia KPU RI dikarenakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu menerima berkas pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada hari Rabu, 25 Oktober 2023,” tegas Brian, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin 30/10).
Baca juga: Pernyataan Hasto PDIP Soal Kartu Truf Ketum Parpol Layak Ditelusuri
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh KPU RI tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur syarat batas usia paling rendah Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah minimal berusia 40 Tahun.
Sedangkan pada saat pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, usia Gibran Rakabuming Raka masih berusia 36 Tahun.
Baca juga: PDIP Tersandera Kehilangan Pemilih Bila Keras ke Jokowi
“Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, saat ini masih berlaku mengikat dan belum ada perubahan yang dilakukan oleh KPU RI,” ucapnya.
Brian pun mendesak agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Lalu, menghukum tergugat untuk membatalkan pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023.
“Kami juga menggugat agar KPU mengganti kerugian sebesar Rp70.500.000.000.000,00 (Tujuh Puluh Triliun Lima Ratus Milyar Rupiah). Immateriil: Rp.100 (Seratus Rupiah),” ungkapnya.
Terakhir, Brian mendesak KPU untuk menghentikan sementara proses tahapan pencalonan bakal pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) dan Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) sampai putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Bahwa selain KPU RI sebagai Tergugat, kami juga memasukkan Bawaslu RI, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka masing-masing sebagai Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III. Sehingga kami berharap kesemuanya dapat patuh dan tunduk dalam putusan yang nantinya dijatuhkan oleh Majelis Hakim,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
Terkini Lainnya
Ditinggal Ganjar dan Gibran, Jawa Tengah Krisis Tokoh Mumpuni di Level Provinsi
Golkar Berpeluang Jaring Tokoh Kharismatik Pilpres 2029 saat Pilkada
Putusan MK Kemenangan Rakyat Indonesia
Lebaran Momen Terbaik untuk Bersatu Pascapemilu
Sahabat Ganjar, Ulama, dan Santri Gelar Senandung Doa di Purwakarta
Anies Baswedan Dijodohkan dengan Airlangga di Pilpres 2024
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 Tidak di IKN, Akan Digelar di Senayan
Gibran Ikut Pj Gubernur Blusukan ke Kali di Jakarta Barat
Indef: Anggaran Makan Bergizi Gratis Bebani APBN
Pengamat: Sektor Properti di Era Pemerintahan Baru Diprediksi Membaik
Gibran Laksanakan Salat Id di Halaman Balai Kota Surakarta
Gibran Sambut Baik Usulan Duetkan Anies-Kaesang di Pilgub Jakarta
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap