visitaaponce.com

Masih ada Asa Jegal Gibran Jadi Cawapres

Masih ada Asa Jegal Gibran Jadi Cawapres
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi(MI / ADAM DWI )

LANGKAH putra Presiden Joko Widodo sekaligus Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto masih berpotensi pupus seiring munculnya gugatan uji materi baru terkait syarat usia calon presiden (capres)-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Gugatan baru itu dapat menjegal jalan Gibran sebagai cawapres jika dibacakan sebelum KPU RI menetapkan pasangan capres-cawapres pada 13 November 2023.

Gugatan baru yang teregister dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023 itu didaftarkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana. Pemohon mengajukan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU tentang Pemilu yang baru diubah Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Senin (16/10) lalu.

MK menambah syarat usia minimal 40 tahun sebagai capres-cawapres dengan norma "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah." Putusan tersebut membuka jalan bagi Gibran didaftarkan sebagai cawapres oleh gabungan partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), meski masih berusia 36 tahun.

Baca juga: Paling Banyak Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, MKMK Bakal Periksa Lagi Anwar Usman

Pengajar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini menyadari, putusan MK yang baru dari gugatan Brahma tidak serta-merta dapat membatalkan apa yang sudah diputuskan oleh KPU terkait dengan pasangan calon tetap Pilpres 2024. Diketahui, KPU akan menetapkan pasangan calon pada 13 November mendatang. Adapun berdasarkan kerangka waktu pencalonan Pilpres 2024, KPU membuka kesempatan penggantian bakal calon sejak Kamis (26/10) sampai Rabu (8/11) mendatang.

"Sehingga, ketika ada putusan MK terbaru yang terbit, misalnya pada tanggal 13 November 2023, maka putusan tersebut tidak bisa serta-merta dieksekusi oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan langsung mengganti pasangan calon yang mereka usulkan," terang Titi kepada Media Indonesia, Kamis (2/11).

Baca juga: Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi, MKMK Kembali Periksa Pelapor

Namun, Titi melanjutkan, langkah Gibran sebagai cawapres dapat saja terhenti jika MK secara spesifik menyebut bahwa putusan terbarunya itu langsung berlaku untuk pencalonan Pilpres 2024. "Dan MK meminta KPU untuk melakukan penyesuaian sebagaimana isi putusan yang terbaru."

Terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan melakukan revisi syarat usia capres-cawapres yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 jika ada perubahan norma sebagai konsekuensi dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang saat ini memeriksa dugaan pelanggaran hakim MK terkait putusan Nomor 90.

Kendati demikian, Hasyim mengingatkan adanya batas waktu yang dapat menafikan implementasi perubahan baru sebuah putusan. KPU, sambungnya, tetap berpedoman pada syarat usia capres-cawapres dalam putusan MK Nomor 90 selama tidak ada perubahan sampai 13 November.

"Kalau putusan MK tersebut, katakanlah, tidak ada perubahan sampai dengan batas waktu penetapan pasangan calon presiden-calon wakil presiden pada tanggal 13 November 2023, tentu kami berpegangan kepada putusan Mahkamah Konstitusi yang sekarang ini, Nomor 90/2023," tandas Hasyim. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat