Masih ada Asa Jegal Gibran Jadi Cawapres
LANGKAH putra Presiden Joko Widodo sekaligus Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto masih berpotensi pupus seiring munculnya gugatan uji materi baru terkait syarat usia calon presiden (capres)-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Gugatan baru itu dapat menjegal jalan Gibran sebagai cawapres jika dibacakan sebelum KPU RI menetapkan pasangan capres-cawapres pada 13 November 2023.
Gugatan baru yang teregister dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023 itu didaftarkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana. Pemohon mengajukan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU tentang Pemilu yang baru diubah Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Senin (16/10) lalu.
MK menambah syarat usia minimal 40 tahun sebagai capres-cawapres dengan norma "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah." Putusan tersebut membuka jalan bagi Gibran didaftarkan sebagai cawapres oleh gabungan partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), meski masih berusia 36 tahun.
Baca juga: Paling Banyak Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, MKMK Bakal Periksa Lagi Anwar Usman
Pengajar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini menyadari, putusan MK yang baru dari gugatan Brahma tidak serta-merta dapat membatalkan apa yang sudah diputuskan oleh KPU terkait dengan pasangan calon tetap Pilpres 2024. Diketahui, KPU akan menetapkan pasangan calon pada 13 November mendatang. Adapun berdasarkan kerangka waktu pencalonan Pilpres 2024, KPU membuka kesempatan penggantian bakal calon sejak Kamis (26/10) sampai Rabu (8/11) mendatang.
"Sehingga, ketika ada putusan MK terbaru yang terbit, misalnya pada tanggal 13 November 2023, maka putusan tersebut tidak bisa serta-merta dieksekusi oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan langsung mengganti pasangan calon yang mereka usulkan," terang Titi kepada Media Indonesia, Kamis (2/11).
Baca juga: Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi, MKMK Kembali Periksa Pelapor
Namun, Titi melanjutkan, langkah Gibran sebagai cawapres dapat saja terhenti jika MK secara spesifik menyebut bahwa putusan terbarunya itu langsung berlaku untuk pencalonan Pilpres 2024. "Dan MK meminta KPU untuk melakukan penyesuaian sebagaimana isi putusan yang terbaru."
Terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan melakukan revisi syarat usia capres-cawapres yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 jika ada perubahan norma sebagai konsekuensi dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang saat ini memeriksa dugaan pelanggaran hakim MK terkait putusan Nomor 90.
Kendati demikian, Hasyim mengingatkan adanya batas waktu yang dapat menafikan implementasi perubahan baru sebuah putusan. KPU, sambungnya, tetap berpedoman pada syarat usia capres-cawapres dalam putusan MK Nomor 90 selama tidak ada perubahan sampai 13 November.
"Kalau putusan MK tersebut, katakanlah, tidak ada perubahan sampai dengan batas waktu penetapan pasangan calon presiden-calon wakil presiden pada tanggal 13 November 2023, tentu kami berpegangan kepada putusan Mahkamah Konstitusi yang sekarang ini, Nomor 90/2023," tandas Hasyim. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
MK: Tidak Ada Bukti Intervensi Jokowi Ubah Syarat Usia Capres Cawapres
Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres Kembali Diuji ke MK
NasDem: Mestinya Anwar Usman Diberhentikan sebagai Hakim MK
Dicopot Sebagai Ketua MK, Anwar Usman Merasa Jadi Korban Fitnah dan Politisasi
Profil Anwar Usman, Ketua MK yang Diberhentikan karena Skandal Dinasti Politik
Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan, PKS: Kesegaran Bagi Demokrasi
DKPP Pecat Ketua KPU, Wakil Ketua TKN Pastikan tidak Ada Cawe-cawe Presiden
Gibran Blusukan di Jakarta, Ini Respons Heru Budi
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 Tidak di IKN, Akan Digelar di Senayan
Gibran Ikut Pj Gubernur Blusukan ke Kali di Jakarta Barat
Indef: Anggaran Makan Bergizi Gratis Bebani APBN
Pengamat: Sektor Properti di Era Pemerintahan Baru Diprediksi Membaik
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap