KPK Apresiasi Penolakan Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
![KPK Apresiasi Penolakan Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/01d4edc637370e2854898839f64bff96.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan eks Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan. Vonis dibacakan hari ini, 2 November 2023.
"KPK apresiasi putusan perkara pra peradilan Nomor: 113/Pid Pra/2023/PN Jkt Sel yang dimohonkan tersangka GKK (Karen Agustiawan)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 November 2023.
Ali mengatakan pihaknya sangat yakin praperadilan itu akan ditolak. Sebab, KPK meyakini penetapan tersangka sudah didasari aturan yang berlaku.
Baca juga : KPK Nilai Praperadilan Karen Bagian dari Kontrol Penanganan Kasus
"Kami pastikan semua proses penyidikan oleh KPK patuh pada ketentuan dan mekanisme yang ada," ujar Ali.
Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.
Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.
Baca juga : KPK Harap Praperadilan Eks Dirut Pertamina Ditolak
Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.
Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.
Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.
KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.
Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Can/Z-7)
Terkini Lainnya
Kasus Baru LNG Pertamina, KPK Panggil Dahlan Iskan
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru di LNG PT Pertamina
Pidana Pengganti tak Dikabulkan, KPK Nyatakan Banding Vonis Eks Dirut Pertamina
KPK Pelajari Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Uang Pengganti
KPK Yakin Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Akan Divonis Bersalah
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
Pertamina Diminta Hati-hati Menentukan Harga BBM Non Subsidi
Pertamina Komitmen Perkuat Jaringan Gas Rumah Tangga
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru di LNG PT Pertamina
Melalui Program MSIB, Mahasiswa Diperkaya lewat Beragam Program Pembelajaran
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap