visitaaponce.com

KPK Harap Praperadilan Eks Dirut Pertamina Ditolak

KPK Harap Praperadilan Eks Dirut Pertamina Ditolak
KPK berharap praperadilan yang diajukan Karen Agustiawan di PN Jaksel ditolak oleh hakim.(MI/Moh Irfan)

PERSIDANGAN praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Persero Karen Agustiawan masih berjalan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap hakim menolak gugatan itu.

"Sudah seharusnya permohonan praperadilan dimaksud di tolak," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (31/10).

Ali menegaskan pihaknya memiliki 121 alat bukti yang bisa menjelaskan keterlibatan Karen sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan LNG pada PT Pertamina Persero. Semuanya dipastikan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

Baca juga: Sidang Praperadilan Eks Dirut Pertamina, KPK Boyong 121 Bukti

"Kami yakin seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme hukum," ucap Ali.

Praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Baca juga: KPK Bakal Mangkir dari Sidang Perdana Praperadilan SYL

Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air. Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.

Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.

Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.

Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.

KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.

Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Can)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat