visitaaponce.com

Sidang Praperadilan Eks Dirut Pertamina, KPK Boyong 121 Bukti

Sidang Praperadilan Eks Dirut Pertamina, KPK Boyong 121 Bukti
KPK membawa 121 barang bukti untuk praperadilan Karen Agustiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(MI/Moh Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa ratusan bukti untuk diperlihatkan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero Karen Agustiawan, hari ini, 30 Oktober 2023. 

"KPK menghadirkan bukti sebanyak 121 termasuk bukti elektronik," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci bukti yang dibawa. Semua barang maupun berkas yang ditampilkan di depan majelis hakim dijamin menguatkan keterlibatan Karen dalam dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Persero.

Baca juga: Diperiksa 5 Jam di KPK, Dirut Pertamina Nicke Widyawati Irit Bicara

KPK menegaskan sudah menetapkan status tersangka ke Karen sesuai dengan aturan yang berlaku. Sejumlah ahli juga dibawa dalam praperadilan itu untuk menguatkan dalih Lembaga Antirasuah. "Keterangan ahli yang diajukan tim biro hukum KPK," ucap Ali.

KPK meyakini tidak ada kesalahan dalam pemberian status hukum tersebut. Majelis praperadilan diharap menolak gugatan Karen. "Kami yakin seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme hukum sehingga sudah seharusnya permohonan praperadilan dimaksud ditolak," tegas Ali.

Baca juga: Mantan Direktur Utama Pertamina Ulas Kasus Penahanan dan Isu SPA CCL

Praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.

Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.

Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.

Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.

Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.

KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.

Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat