Sidang Praperadilan Eks Dirut Pertamina, KPK Boyong 121 Bukti
![Sidang Praperadilan Eks Dirut Pertamina, KPK Boyong 121 Bukti](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/19c00dd08e3d1ef857fd7e7454934096.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa ratusan bukti untuk diperlihatkan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero Karen Agustiawan, hari ini, 30 Oktober 2023.
"KPK menghadirkan bukti sebanyak 121 termasuk bukti elektronik," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci bukti yang dibawa. Semua barang maupun berkas yang ditampilkan di depan majelis hakim dijamin menguatkan keterlibatan Karen dalam dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Persero.
Baca juga: Diperiksa 5 Jam di KPK, Dirut Pertamina Nicke Widyawati Irit Bicara
KPK menegaskan sudah menetapkan status tersangka ke Karen sesuai dengan aturan yang berlaku. Sejumlah ahli juga dibawa dalam praperadilan itu untuk menguatkan dalih Lembaga Antirasuah. "Keterangan ahli yang diajukan tim biro hukum KPK," ucap Ali.
KPK meyakini tidak ada kesalahan dalam pemberian status hukum tersebut. Majelis praperadilan diharap menolak gugatan Karen. "Kami yakin seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme hukum sehingga sudah seharusnya permohonan praperadilan dimaksud ditolak," tegas Ali.
Baca juga: Mantan Direktur Utama Pertamina Ulas Kasus Penahanan dan Isu SPA CCL
Praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.
Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.
Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.
Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.
Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.
KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.
Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)
Terkini Lainnya
KPK Antisipasi Karen Agustiawan Kembali Dibebaskan
KPK Usut 4 Pengadaan LNG di Pertamina
Pidana Pengganti tak Dikabulkan, KPK Nyatakan Banding Vonis Eks Dirut Pertamina
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Banding atas Vonis 9 Tahun Penjara
KPK Pelajari Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Uang Pengganti
Vonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Larang Anaknya Tangisi Dirinya
KPK Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB
Ketua Sementara KPK Minta Penyidik Abaikan Permintaan Megawati Terkait Kasus Harun Masiku
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango Tegaskan Perintah untuk Rossa dari Pimpinan
Judi Online Diduga sudah Menjangkiti Pegawai di Lingkungan KPK
Bareskrim Sebut Laporan Ghufron ke Anggota Dewas KPK Masih Diselidiki
Sekda Jateng: Keluarga Punya Peran Penting Cegah Korupsi
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap