visitaaponce.com

KPK Nilai Praperadilan Karen Bagian dari Kontrol Penanganan Kasus

KPK Nilai Praperadilan Karen Bagian dari Kontrol Penanganan Kasus
Praperadilan Karen Agustiawan dinilai sebagai bentuk pengawasan dalam penetapan tersangka yang dilakukan KPK.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan sentimen dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan yang sudah menggugat penetapan tersangka. Pada Kamis (2/11), praperadilan itu ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Karena hal itu juga sebagai bagian kontrol atas aspek formil dalam penyelesaian perkara oleh KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (3/11).

Ali mengatakan semua tersangka berhak mengajukan praperadilan. KPK pun tidak mau menyampuri keputusan itu karena sudah dijamin oleh hukum yang berlaku. "Namun demikian, kami juga tidak membatasi ketika para tersangka mengajukan praperadilan," ujar Ali.

Baca juga: KPK Apresiasi Penolakan Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Karen melawan penetapan tersangka terhadapnya di kasus korupsi LNG. Dia mengajukan praperadilan ke PN Jaksel pada Jumat, 6 Oktober 2023. Pengajuan terdaftar dengan nomor perkara: 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.

Baca juga: PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.

Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.

Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.

Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.

KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.

Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat