visitaaponce.com

MKMK Harus Dalami Kejahatan Terencana dan Terorganisir terkait Putusan Gibran

MKMK Harus Dalami Kejahatan Terencana dan Terorganisir terkait Putusan Gibran
Ketua MK Anwar Usman (batik) menjalani sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi(MI/ Adam Dwi)

WAKIL Menteri Hukum dan HAM 2011-2014 Denny Indrayana meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mendalami kejahatan terencana dan terorganisir di balik putusan MK Nomor 90/PU U-XX 11/2023. Putusan yang dibacakan pada Senin (16/10) lalu itu membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo sekaligus Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.

Baca juga: MK Membutuhkan Pembenahan Serius

Menurut Denny, penjatuhan sanksi etik saja bagi hakim konstitusi oleh MKMK tidak cukup. Sebab, putusan itu tetap dinikmati para pelaku yang disebutnya terorganisir dan terencana. Hal itu disampaikannya dalam acara Polemik bertajuk Konsekuensi Putusan MKMK yang digelar MNC Trijaya, Sabtu (4/11).

"Saya meyakini bahwa ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi juga kejahatan yang terencana dan terorganisir," ujarnya.

Baca juga: MKMK Fokus Dalami Integritas 9 Hakim

Pendapat itu didasari pada beberapa hal. Pertama, pemohon uji materi dalam putusan Nomor 90 adalah seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang merupakan anak dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Menurut Denny, Boyamin yang berasal dari Solo itu dikenal memiliki kedekatan dengan Jokowi.

Selain itu, permohonan lain uji materi syarat usia capres-cawapres adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diketuai Kaesang Pangarep, adik dari Gibran, meski pada akhirnya ditolak oleh MK. Adapun Presiden yang mewakili pemerintah berperan sebagai pihak penjawab permohonan uji materi tersebut, selain DPR yang mayoritas menjadi koalisi pendukung Jokowi.

"Kemudian pemutusnya (Ketua MK Anwar Usman), adalah pamannya (Gibran). Ini kasus kan kasus yang megaskandal mahkamah keluarga presiden," kata Denny.

Oleh karenanya, selain ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman, perkara itu juga kental dengan konflik kepentingan karena menyangkut keluarga nomor satu di negeri ini. Denny meminta agar putusan MKMK yang dilaporkannya diputus sebelum Rabu (8/11). Sebab, itu merupakan batas terakhir penggantian bakal capres-cawapres oleh gabungan partai politik ke KPU RI.

"Kalau diputus setelah itu, relatif tidak ada manfaatnya dalam konteks menjatuhkan sanksi saja, kemudian tidak ada pengaruhnya. Padadhal putusanya digunakan untuk mendaftar sebagai paslon di Pilpres 2024," tandas Denny. (P-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat