MKMK Harus Dalami Kejahatan Terencana dan Terorganisir terkait Putusan Gibran
![MKMK Harus Dalami Kejahatan Terencana dan Terorganisir terkait Putusan Gibran](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/6e14fbc7e732d9890002709ad4f7d0eb.jpg)
WAKIL Menteri Hukum dan HAM 2011-2014 Denny Indrayana meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mendalami kejahatan terencana dan terorganisir di balik putusan MK Nomor 90/PU U-XX 11/2023. Putusan yang dibacakan pada Senin (16/10) lalu itu membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo sekaligus Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
Baca juga: MK Membutuhkan Pembenahan Serius
Menurut Denny, penjatuhan sanksi etik saja bagi hakim konstitusi oleh MKMK tidak cukup. Sebab, putusan itu tetap dinikmati para pelaku yang disebutnya terorganisir dan terencana. Hal itu disampaikannya dalam acara Polemik bertajuk Konsekuensi Putusan MKMK yang digelar MNC Trijaya, Sabtu (4/11).
"Saya meyakini bahwa ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi juga kejahatan yang terencana dan terorganisir," ujarnya.
Baca juga: MKMK Fokus Dalami Integritas 9 Hakim
Pendapat itu didasari pada beberapa hal. Pertama, pemohon uji materi dalam putusan Nomor 90 adalah seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang merupakan anak dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Menurut Denny, Boyamin yang berasal dari Solo itu dikenal memiliki kedekatan dengan Jokowi.
Selain itu, permohonan lain uji materi syarat usia capres-cawapres adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diketuai Kaesang Pangarep, adik dari Gibran, meski pada akhirnya ditolak oleh MK. Adapun Presiden yang mewakili pemerintah berperan sebagai pihak penjawab permohonan uji materi tersebut, selain DPR yang mayoritas menjadi koalisi pendukung Jokowi.
"Kemudian pemutusnya (Ketua MK Anwar Usman), adalah pamannya (Gibran). Ini kasus kan kasus yang megaskandal mahkamah keluarga presiden," kata Denny.
Oleh karenanya, selain ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman, perkara itu juga kental dengan konflik kepentingan karena menyangkut keluarga nomor satu di negeri ini. Denny meminta agar putusan MKMK yang dilaporkannya diputus sebelum Rabu (8/11). Sebab, itu merupakan batas terakhir penggantian bakal capres-cawapres oleh gabungan partai politik ke KPU RI.
"Kalau diputus setelah itu, relatif tidak ada manfaatnya dalam konteks menjatuhkan sanksi saja, kemudian tidak ada pengaruhnya. Padadhal putusanya digunakan untuk mendaftar sebagai paslon di Pilpres 2024," tandas Denny. (P-3)
Terkini Lainnya
DKPP Pecat Ketua KPU, Wakil Ketua TKN Pastikan tidak Ada Cawe-cawe Presiden
Gibran Blusukan di Jakarta, Ini Respons Heru Budi
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 Tidak di IKN, Akan Digelar di Senayan
Gibran Ikut Pj Gubernur Blusukan ke Kali di Jakarta Barat
Indef: Anggaran Makan Bergizi Gratis Bebani APBN
Pengamat: Sektor Properti di Era Pemerintahan Baru Diprediksi Membaik
Advokat yang Laporkan Pelanggaran Etik Anwar Usman Dipolisikan
MK Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman
Anwar Usman dan Arsul Sani dalam Sorotan Sengketa Pileg MK
Sudah Didepak, Ternyata Anwar Usman Masih Gunakan Ruangan Ketua MK
Tidak Ada Anwar Usman, Tim Hukum Amin Optimistis Menang Sidang Sengketa Pilpres
Anwar Usman Tak Hadir Sidang PHPU, Anies: Memang Ketentuannya
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap