visitaaponce.com

MK Membutuhkan Pembenahan Serius

MK Membutuhkan Pembenahan Serius
Ketua MK Anwar Usman (batik) menjalani sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Selasa, (31/10).(MI/Adam Dwi )

MAHKAMAH Konstitusi (MK) disebut memiliki praktik lancung yang secara berulang terjadi. Para hakim diduga melakukan praktik lobi sebelum membuat keputusan permohonan. Sehingga sudah saatnya terjadi pembenahan serius di badan peradilan konstitusi tersebut. Pernyataan ini diungkapkan oleh pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, Jumat (3/11).

"Di MK itu memang banyak praktik yang seharusnya kita hitung ulang dan perbaiki. Gejala hakim saling melobi bahkan masuk ke kamar hakim lain sebelum keputusan itu harusnya diakhiri karena itu terjadi dari dulu jadi bukan hanya MK sekarang," ujarnya.

Sikap berulang tersebut praktis menghilangkan independensi para hakim. Bahkan juga disebut telah terjadi perubahan drastis di MK yakni seringnya MK memutus permohonan pengujian tidak lagi berbasis hukum tapi berbasis pada konfigurasi politik dan seringkali bahkan berbasis pada take and give.

Baca juga : MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Hakim Konstitusi Tetap 55 Tahun

"Ini saya perhatikan dari keputusan MK tentang KPK. Ketika itu MK siapa yang membuat KPK jadi eksekutif, MK sebetulnya pada putusan 2017 yang tiba-tiba melahirkan kalimat KPK itu eksekutif. Putusan aneh karena isi pertimbangannya berbicara tentang eksekutif berbeda dengan isi konteksnya jangan-jangan ada tukar menukar kepentingan antar hakim. Dan banyak putusan MK yang pengaruh itu terlihat," paparnya.

Dia juga mengkritisi terkait kemarahan publik atas putusan norma baru tentang batas usia capres dan cawapres yang diputuskan MK melalui Ketua MK Anwar Usman. Menurutnya kondisi ini tidak nksa dilihat secara sepotong sebab ada hal lain yang sebetulnya menjadi satu rangkaian gejala perilaku lancung MK.

"Agak tidak pas sebenarnya kalau semua kemarahan kita ini kita serahkan kepada Anwar Usman karena seakan di publik yang dimaki adalah Anwar Usman. Ada hal-hal lain yang harus dipertimbangkan adalah kita ingat ada satu hakim yang masuk ke MK tanpa sebuah proses pemilihan yang memadai bahkan secara melanggar konstitusi yaitu Guntur Hamzah yang kemudian masuk dan menendang hakim Aswanto. Saya kira ini juga penyebab penyakit," tegasnyan

Benteng penjaga konstitusi tersebut menurutnya membutuhkan reformasi besar-besaran. Sebab budaya lancung tersebut kerap berulang yang dikhawatirkan menjadi budaya yang diwajarkan. Reformasi di MK sudah menjadi kebutuhan besar karena yang dihadapkan ke depan adalah proses pengadilan untuk Pemilu 2024.

"Kalau misalnya MK tetap membuka kesempatan saling mengunjungi hakim, saling lobi membuka kesempatan kemungkinan ada taked and gived sesama hakim, membiarkan ada hakim yang jadi favorit di partai politik dan bisa jadi terafiliasi di partai politik yang kemudian kuat sekali di MK, saya kira ini adalah faktor berulang saja. Hanya sekarang hanya giliran mahkamah dinasti. Saya kira akan saling rubah saja jenis-jenisnya sekarang kita bicara soal politik dinasti mungkin berikutnya berbeda penyakitnya. Dari banyak sekali kemungkinan lakon baru dengan melibatkan MK maka saya kira MK harus dilakukan purifikasi untuk membersihkan MK," pungkasnya. (Sru/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat