visitaaponce.com

Sidang Praperadilan SYL, Kuasa Hukum Minta Pembatalan Status Tersangka

Sidang Praperadilan SYL, Kuasa Hukum Minta Pembatalan Status Tersangka
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat akan menuju mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Antara)

SIDANG pra peradilan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berlangsung hari ini, Senin (6/11) di PN Jakarta Selatan. Sidang tersebut dihadiri termohon KPK yang menetapkan SYL sebagai tersangka.

Kuasa hukum SYL, Dodi Abdul Kadir mengatakan bahwa pihaknya meminta majelis hakim untuk mengabulkan semua permohonan. Dodi meminta pada hakim agar menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum.

"Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujarnya, Senin (6/11).

Baca juga: Sempat Absen, KPK Dipastikan Hadir Sidang Praperadilan SYL Hari Ini

Dodi menjelaskan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Dia menyatakan status pemohon sebagai tersangka yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK. 00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Baca  juga: Firli Diminta tidak Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL

"Apabila Yang Terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," kata Dodi.

Usai tim pengacara SYL membacakan gugatannya itu, Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sudjono lantas menunda persidangan dengan terlebih dahulu membuat agenda persidangan untuk kedepannya.

"Jawaban Selasa besok tanggal 7, bukti surat dari pemohon dan termohon hari Rabu, Kamis agendanya 1 ahli dari pemohon dan 2 ahli dari termohon, Jumat tanggal 10 kesimpulan tapi agak siang setelah Jumatan jam 15.00 WIB yah, lalu Selasa tanggal 14 putusan," kata Alimin.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat