Pernyataan Presiden Jokowi Hanya Sekadar Janji
![Pernyataan Presiden Jokowi Hanya Sekadar Janji](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/3e4a80b77407f2a9eec85214bed40edd.jpg)
PERNYATAAN Presiden Joko Widodo yang menyatakan tidak boleh ada yang mengintervensi Pemilu 2024 dinilai hanya sekadar janji. Pernyataan itu dinilai tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi selama ini mulai dari cawe-cawe presiden, putusan MK hingga majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.
"Action speaks louder (tindakan berbicara lebih keras). Bukti jauh lebih penting daripada janji. Setelah rangkaian drama berkecamuk, yang berakhir dengan sanksi pelanggaran etika berat yg dilakukan Ketua MK rakyat merindukan bukti, merindukan politik kebenaran," tegas politisi senior PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno, Rabu (8/11).
Pendapat serupa juga disampaikan TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis. Meski dia mengapresiasi pernyataan presiden Jokowi tersebut, namun yang terjadi selama ini seperti putusan MK No 90 tentang batas usia capres dan cawapres yang kemudian ditindaklanjuti dengan mendaftarnya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres ke KPU, merupakan bukti intervensi atau ketidaknetralan pemerintah.
Baca juga: KIM Ajak Publik Jaga Kondusifitas di Tengah Wacana Pemakzulan
"Saya apresiasi apa yang diucapkan presiden tapi kenyataan itu harus diuji apa yang ada di lapangan. Apakah di lapangan itu ditunjukan atau tidak. Karena seperti pernyataan Wamendes dan lainnya betul-betul merisaukan saya yakin pelanggaran itu terjadi. Maka sejauh mana presiden sebagai kepala pemerintahan bisa melakukan tindakan yang terjadi di lapangan," paparnya.
Presiden disebutnya juga harus berhati-hati dalam menyampaikan pendapat. Beberapa pernyataannya yang tendensi mendukung salah satu calon harus menjadi perhatian serius. Pelanggaran itu secara terang benderang terjadi yang seharusnya menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti sebagai bukti pernyataan netralitas pemerintah.
Baca juga: Anies Baswedan: 14 Kota Bisa Naik Kelas dalam 5 Tahun ke Depan
"Kalau pelanggaran itu tidak ditindaklanjuti dan tidak dikenakan sanksi artinya tidak ada artinya pernyataan seperti itu," sambungnya.
Selain itu yang harus juga dicermati selama masa pemilu yakni perintah menahan diri untuk menggunakan fasilitas negara dan kepentingan mendukung kelompok tertentu.
"Penyelenggara pemilu harus play of the rule. Karena aturan adalah acuan putusan MK dan pendaftaran Gibran ke KPU tidak mungkin terjadi jika tidak ada intervensi," cetusnya. (Sru/Z-7)
Terkini Lainnya
Sering Bertemu Megawati Soekarnoputri, Heru Budi Ungkap Isi Pembicaraan
Megawati Soekarnoputri: PDI Perjuangan masih Jadi Magnet bagi Media
PDIP-PKB Bikin Poros Baru di Pilgub Jakarta? Puan: Bisa Saja
Kunci Anies-Sohibul, Mardani: Banyak yang Tertarik dengan AMAN
Pimpinan KPK Ogah Campuri Langkah Penyidik di Kasus Harun Masiku
Andika Perkasa Diusulkan Cawagub Dampingi Anies Baswedan, PDIP: Tidak Cocok
Prabowo Gelar Pertemuan dengan Ketum KIM dan Erick Thohir, Airlangga: Bahas Strategi ke Depan
PDIP Tanggapi Soal Kemungkinan Merapat dengan KIM di Pilgub DKI
PKS Ditawari Posisi Cawagub Ridwan Kamil
2 Hal yang Membuat Faktor Jokowi masih Menentukan Paslon Pilkada di Sejumlah Wilayah
PAN: Ketum Parpol KIM Dukung Kaesang Menjadi Cawagub DKI
Rangkul Parpol Luar Koalisi Indonesia Maju jadi Keniscayaan Bagi Prabowo Subianto
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap