visitaaponce.com

Pernyataan Presiden Jokowi Hanya Sekadar Janji

Pernyataan Presiden Jokowi Hanya Sekadar Janji
Presiden Joko Widodo(Antara )

PERNYATAAN Presiden Joko Widodo yang menyatakan tidak boleh ada yang mengintervensi Pemilu 2024 dinilai hanya sekadar janji. Pernyataan itu dinilai tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi selama ini mulai dari cawe-cawe presiden, putusan MK hingga majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.

"Action speaks louder (tindakan berbicara lebih keras). Bukti jauh lebih penting daripada janji. Setelah rangkaian drama berkecamuk, yang berakhir dengan sanksi pelanggaran etika berat yg dilakukan Ketua MK rakyat merindukan bukti, merindukan politik kebenaran," tegas politisi senior PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno, Rabu (8/11).

Pendapat serupa juga disampaikan TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis. Meski dia mengapresiasi pernyataan presiden Jokowi tersebut, namun yang terjadi selama ini seperti putusan MK No 90 tentang batas usia capres dan cawapres yang kemudian ditindaklanjuti dengan mendaftarnya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres ke KPU, merupakan bukti intervensi atau ketidaknetralan pemerintah.

Baca juga: KIM Ajak Publik Jaga Kondusifitas di Tengah Wacana Pemakzulan

"Saya apresiasi apa yang diucapkan presiden tapi kenyataan itu harus diuji apa yang ada di lapangan. Apakah di lapangan itu ditunjukan atau tidak. Karena seperti pernyataan Wamendes dan lainnya betul-betul merisaukan saya yakin pelanggaran itu terjadi. Maka sejauh mana presiden sebagai kepala pemerintahan bisa melakukan tindakan yang terjadi di lapangan," paparnya.

Presiden disebutnya juga harus berhati-hati dalam menyampaikan pendapat. Beberapa pernyataannya yang tendensi mendukung salah satu calon harus menjadi perhatian serius. Pelanggaran itu secara terang benderang terjadi yang seharusnya menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti sebagai bukti pernyataan netralitas pemerintah.

Baca juga: Anies Baswedan: 14 Kota Bisa Naik Kelas dalam 5 Tahun ke Depan

"Kalau pelanggaran itu tidak ditindaklanjuti dan tidak dikenakan sanksi artinya tidak ada artinya pernyataan seperti itu," sambungnya.

Selain itu yang harus juga dicermati selama masa pemilu yakni perintah menahan diri untuk menggunakan fasilitas negara dan kepentingan mendukung kelompok tertentu.

"Penyelenggara pemilu harus play of the rule. Karena aturan adalah acuan putusan MK dan pendaftaran Gibran ke KPU tidak mungkin terjadi jika tidak ada intervensi," cetusnya. (Sru/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat