KIM Ajak Publik Jaga Kondusifitas di Tengah Wacana Pemakzulan
![KIM Ajak Publik Jaga Kondusifitas di Tengah Wacana Pemakzulan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/3716611f45fd2809a30fd3bbfb9bd984.jpg)
TIM juru bicara Koalisi Indonesia Maju (KIM) Herman Khaeron mengatakan semua pihak untuk bisa bersama menjaga kondusifitas persatuan dan kesatuan bangsa. Pernyataan ini disampaikan Herman dalam merespons wacana pemakzulan melalui hak angket yang digagas oleh anggota DPR.
"Sebaiknya pada setiap kepemimpinan kita beri kesempatan sampai akhir masa jabatanlah. Kita juga harus menjaga kondusifitas, kondusifitas siapa, bukan kita menjaga kepemimpinan, tapi menjaga Indonesia dari kesatuan dan persatuan supaya nanti pemimpin pemimpin ke depannya pun bisa tetap menjaga masalah persatuan kesatuan ini, bisa menjaga kondusifitas, menjaga sampai akhir masa jabatan tentu ini juga menjaga persatuan kesatuan bangsa," jelasnya, Kamis (2/11)
Usulan tersebut menurutnya memang dimiliki oleh setiap anggota DPR yakni hak bertanya, hak angket dan hak menyatakan pendapat yang ditujukan kepada pemerintah. Adanya opini di tengah publik hal tersebut harus dihargai sebagai pendapat yang juga merupakan bagian dinamika politik.
Baca juga: Pejabat Negara di Koalisi Indonesia Maju Harus Mundur
"Itu kan hak yang ditujukan kepada pemerintah, nah sekarang korelasinya di mana dan kalaupun ada teman- teman yang mengajukan proposal untuk memperkarakan MK ya proposalnya mana, seperti apa, tujuannya apa, kami ya sampai sekarang belum mengetahui seperti apa arahnya. Kita lihat bagaimana ke depan," cetusnya.
Sementara itu menurut anggota DPR Fraksi PPP Syaifullah Tamliha yang juga ditemui di Gedung DPR Jakarta, pemakzulan terhadap kepala pemerintahan tidak bisa dilakukan secara singkat dan memerlukan waktu sekitar enam bulan serta dimulai dari lembaga legislatif pusat.
Baca juga: Gerindra tidak Mempersoalkan Status Gibran di PDI Perjuangan
"Posisinya di DPR dulu, habis di DPR dibawa ke MPR," sambungnya.
Proses yang digelar di MKMK dan putusannya bisa menjadi pintu masuk hak angket untuk pemakzulan Presiden Joko Widodo dengan keputusan terjadi pelanggaran etik dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Kalau MKMK ternyata ada temuan, ada pertemuan-pertemuan yang diatur dari awal, diskenario dari awal oleh presiden, itu bisa digunakan hak angket," ungkapnya.
Hal ini terkait dengan peran dan posisi sentral Ketua MK Anwar Usman yang dinilai kontroversial yang merupakan saudara ipar Presiden Joko Widodo.
"Artinya ada moral hazard untuk memasukan anak presiden menjadi wakil presiden, itu bisa jadi (hak angket)," tukasnya. (Sru/Z-7)
Terkini Lainnya
Kabupaten Bantaeng Dapat Bantuan 150 Unit Pompa
Peluang Kaesang Maju Pilkada, Jokowi: Tanya Ketua PSI
Surat Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari Belum Masuk Meja Presiden
PKB Usulkan Nagita Slavina Jadi Cawagub Bobby Nasution
Calon Kepala Daerah Butuh Kematangan Jiwa Raga
DPR Diyakini tidak Bahas RUU Perampasan Aset
PPP Pastikan Muktamar Dilaksanakan di 2025
PPP Sebut Tak Mau Sandiaga Jadi Korban Kekalahan di Pilkada
PPP Sentil PKS yang Mengunci Pasangan Anies-Sohibul
Sandiaga Uno Tunggu Surat Penugasan dari PPP untuk Maju Pilkada 2024
Koalisi 7 Partai Resmi Usung Andra Soni-Dimyati Kusumah di Pilgub Banten 2024
PPP Tegaskan tak Akan Lakukan Muktamar
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap