visitaaponce.com

KIM Ajak Publik Jaga Kondusifitas di Tengah Wacana Pemakzulan

KIM Ajak Publik Jaga Kondusifitas di Tengah Wacana Pemakzulan
Anggota DPR Fraksi PPP Syaifullah Tamliha (kanan), Fraksi Demokrat Herman Khaeron (kiri), Sekjen Partai Gelora Mahfuz Sidik (tengah)(MI/Susanto )

TIM juru bicara Koalisi Indonesia Maju (KIM) Herman Khaeron mengatakan semua pihak untuk bisa bersama menjaga kondusifitas persatuan dan kesatuan bangsa. Pernyataan ini disampaikan Herman dalam merespons wacana pemakzulan melalui hak angket yang digagas oleh anggota DPR.

"Sebaiknya pada setiap kepemimpinan kita beri kesempatan sampai akhir masa jabatanlah. Kita juga harus menjaga kondusifitas, kondusifitas siapa, bukan kita menjaga kepemimpinan, tapi menjaga Indonesia dari kesatuan dan persatuan supaya nanti pemimpin pemimpin ke depannya pun bisa tetap menjaga masalah persatuan kesatuan ini, bisa menjaga kondusifitas, menjaga sampai akhir masa jabatan tentu ini juga menjaga persatuan kesatuan bangsa," jelasnya, Kamis (2/11)

Usulan tersebut menurutnya memang dimiliki oleh setiap anggota DPR yakni hak bertanya, hak angket dan hak menyatakan pendapat yang ditujukan kepada pemerintah. Adanya opini di tengah publik hal tersebut harus dihargai sebagai pendapat yang juga merupakan bagian dinamika politik.

Baca juga: Pejabat Negara di Koalisi Indonesia Maju Harus Mundur

"Itu kan hak yang ditujukan kepada pemerintah, nah sekarang korelasinya di mana dan kalaupun ada teman- teman yang mengajukan proposal untuk memperkarakan MK ya proposalnya mana, seperti apa, tujuannya apa, kami ya sampai sekarang belum mengetahui seperti apa arahnya. Kita lihat bagaimana ke depan," cetusnya.

Sementara itu menurut anggota DPR Fraksi PPP Syaifullah Tamliha yang juga ditemui di Gedung DPR Jakarta, pemakzulan terhadap kepala pemerintahan tidak bisa dilakukan secara singkat dan memerlukan waktu sekitar enam bulan serta dimulai dari lembaga legislatif pusat.

Baca juga: Gerindra tidak Mempersoalkan Status Gibran di PDI Perjuangan

"Posisinya di DPR dulu, habis di DPR dibawa ke MPR," sambungnya.

Proses yang digelar di MKMK dan putusannya bisa menjadi pintu masuk hak angket untuk pemakzulan Presiden Joko Widodo dengan keputusan terjadi pelanggaran etik dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Kalau MKMK ternyata ada temuan, ada pertemuan-pertemuan yang diatur dari awal, diskenario dari awal oleh presiden, itu bisa digunakan hak angket," ungkapnya.

Hal ini terkait dengan peran dan posisi sentral Ketua MK Anwar Usman yang dinilai kontroversial yang merupakan saudara ipar Presiden Joko Widodo.

"Artinya ada moral hazard untuk memasukan anak presiden menjadi wakil presiden, itu bisa jadi (hak angket)," tukasnya. (Sru/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat