visitaaponce.com

Fakta Persidangan Ungkap Kejanggalan Audit BPKP di Proyek BTS 4G

Fakta Persidangan Ungkap Kejanggalan Audit BPKP di Proyek BTS 4G
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak (kiri)(MI/Susanto)

PENAFSIRAN kerugian negara oleh Kejaksaan Agung berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus dugaan korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G (proyek BTS 4G) tengah menjadi sorotan.  

Penasihat hukum Galumbang Menak Simanjuntak, Maqdir Ismail, salah satu terdakwa kasus ini dalam White Paper yang ditulisnya mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan pada 31 Desember 2022 saat kasus ini mulai bergulir, jumlah menara BTS tahap I yang telah selesai dibangun sebanyak 3.029 menara (on air dan ready on air), dimana 2,952 menara (on air) diantaranya sudah terkoneksi ke operator seluler. 

“Bahkan sampai awal September 2023, jumlah menara yang telah selesai dan terkoneksi ke operator atau siap dikoneksikan ke operator seluler telah mencapai hampir 100%, itu diluar site yang terkendala oleh keadaan kahar. Dana pembangunan BTS yang kategori kahar tersebut juga telah dikembalikan kepada negara,” tulis Magdir dalam dokumen White Paper yang diperoleh media, Rabu (08/11).

Baca juga: Ahok Diperiksa Terkait Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi LNG Pertamina

Dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G ini Kejaksaan Agung menyebutkan adanya kerugian sebesar Rp 8,03 triliun. Jumlah itu lebih besar dari dana realisasi yang diterima oleh konsorsium penyedia infrastruktur BTS yang hanya mencapai Rp 7,7 triliun (setelah pajak).

Kejagung menyebut kerugian tersebut berasal dari kegiatan penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukungnya yang belum selesai dikerjakan. Sedangkan pemerintah sudah melakukan pembayaran 100%. Dari total target 4.200 menara BTS yang harus selesai dibangun, sebanyak 3.242 menara BTS belum selesai dikerjakan hingga tenggat 31 Maret 2022. Artinya hanya 958 menara atau hanya 23% menara BTS yang diakui oleh BPKP.

Baca juga: 10 PNS Kementerian ESDM Didakwa Korupsi Sampai Rp27,6 Miliar

Maqdir Ismail menjelaskan, 3.242 BTS yang dianggap “mangkrak” oleh Kejagung tersebut sejatinya sebagian besar telah selesai dan hanya menunggu proses serah terima secara administratif. Oleh karena itu BPKP seharusnya tetap bisa menilai valuasinya sehingga tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara.

“Faktanya menara yang dipersoalkan itu sudah berdiri dan bisa dioperasikan. Bahkan BTS-BTS itu telah memberikan sinyal 4G kepada masyarakat, serta telah memberikan manfaat bagi operator seluler maupun BAKTI yang menerima pembayaran dari operator seluler,” jelas Maqdir.

Oleh karenanya Maqdir menilai kerugian negara dalam dakwaan Kejaksaan sangat tidak tepat. 

“Bagaimana mungkin penuntut umum kejaksaan mendakwa bahwa proyek BTS yang belum selesai dianggap sebagai kerugian negara (total loss). Padahal seharusnya proyek BTS yang masih proses pengerjaan sudah sewajarnya dihitung karena barang yang sudah dibeli telah menjadi milik negara. Selain itu, dalam perkembangannya jumlah proyek BTS yang masih tahap pengerjaan terus menurun,” ujarnya. (RO/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat