visitaaponce.com

Buntut Korupsi Dirut, Kejagung Periksa Supervisor Waskita Karya

Buntut Korupsi Dirut, Kejagung Periksa Supervisor Waskita Karya
Tol Batang-Semarang, salah satu proyek pembangunan yang dikerjakan oleh Waskita Karya.(MI/Ramdani)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa seorang saksi terkait perkara tindak pidana korupsi PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menuturkan saksi yang diperiksa, yaitu AGS selaku Supervisor PT Waskita Karya (persero) Tbk. Saksi AGS diperiksa untuk pengembangan penyidikan terhadap tersangka Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast,” ungkap Ketut, Rabu, (31/5).

Baca juga: Waskita Bakal Lego Tiga Tol untuk Kurangi Beban Utang

Dengan diperiksannya AGS, penyidik Kejagung telah memeriksa empat saksi terkait dugaan korupsi di Waskita Karya. Tiga lainnya diperiksa ihwal perkara korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Ketiga saksi sebelumnya yang diperiksa ialah DGE selaku Corporate Finance Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk. Kemudian, OKA selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk, dan Infrastruktur atau Mantan SVP SCM.

Baca juga: Proyek Fiktif di BUMN Dinilai Terjadi karena Fungsi Whistleblower tak Berjalan

“Terakhir, M selaku Treasury Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Mei 2023.

Ketiga saksi diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi yang dilakukan tersangka sekaligus Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono alias DES.

Kejagung menyatakan nilai kerugian dari korupsi Waskita Karya bisa lebih dari Rp2,5 triliun. Kerugian tersebut akibat dana yang dipalsukan para tersangka.

“Perlu kami klarifikasi jumlah yang dipalsukan Rp2,5 triliun. Belum tentu itu merupakan kerugian negara, yang kami sampaikan yang fiktif adalah Rp2,5 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat