visitaaponce.com

Keputusan MKMK Dinilai Buktikan Rusaknya Sistem Hukum

Keputusan MKMK Dinilai Buktikan Rusaknya Sistem Hukum
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (batik) menjalani sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)(MI / ADAM DWI )

KEPUTUSAN Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal pelanggaran etik disorot. Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menyebut hal itu membuktikan kebobrokan sistem.

"Putusan MKMK semakin membenarkan terjadinya ketidakadilan di masyarakat serta menunjukan rusaknya sistem hukum di Indonesia," ujar Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Nasional Julius Ibrani dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 November 2023.

Julius mengatakan putusan MK berpotensi dipersoalkan di masa depan. Karena, putusan itu dilakukan dilakukan di tengah sistem hukum yang rusak. Menurut dia, kerusakan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Koalisi Masyarakat Sipil ingin publik bersatu menyikapi hal ini.

Baca juga: Dicopot Sebagai Ketua MK, Anwar Usman Merasa Jadi Korban Fitnah dan Politisasi

"Dan merapatkan barisan demi menyelamatkan demokrasi dan hukum yang semakin terancam," ujar dia.

Di sisi lain, pihaknya menyoroti putusan MKMK terkait pelanggaran etik Anwar Usman. Menurut Julius, hal itu menandakan ada cacat hukum dalam putusan Perkara Nomor 90.

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara: Baiknya Anwar Usman Legawa Mengundurkan Diri dari MK

"Keputusan MKMK sepatutnya tidak hanya memberhentikan Anwar Usman jadi Ketua MK tapi juga memberhentikan Anwar jadi Hakim MK," kata Julius.

Dia menilai Anwar pantas diberhentikan sebagai hakim MK. Karena, telah diduga melakukan kolusi dan nepotisme dalam memutuskan perkara terkait batas usia capres-cawapres.

"Putusan MKMK semakin membenarkan terjadinya ketidakadilan di masyarakat serta menunjukkan rusaknya sistem hukum di Indonesia," ujar Julius. (MGN/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat