Pegawai Pajak Pembeli Lahan Tambang Emas Berpotensi Kena TPPU
![Pegawai Pajak Pembeli Lahan Tambang Emas Berpotensi Kena TPPU](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/5db3f7b9273ed898cdad29370b837dea.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, YMR. YMR disebut membeli tambang emas di Sulawesi Utara.
"Tentu (bisa dikenakan TPPU) kalau ada aliran uang terkait pembelian lahan tambang dan dikerjasamakan dengan KUD (koperasi unit desa)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 9 November 2023.
Alexander yakin penyidik KPK sudah mengetahui informasi soal pembelian tambang emas tersebut. Penyidik bakal mendalami sumber uang yang dipakai oleh YMR.
Baca juga: Polda Metro dan KPK Bakal Rakor Bahas Kasus Pemerasan SYL
"Apakah beli lahan diperoleh dari penghasilan legal atau gratifikasi sebagai pegawai pajak, tentu akan masuk ke sana," papar dia.
YMR ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016- 2017 pada DJP Kementerian Keuangan. Pemeriksa pajak DJP lainnya, FB, turut ditersangkakan.
Baca juga: Kerap Mangkir, Polda Metro Jaya Perlu Jemput Paksa Firli Bahuri
Keduanya bakal ditahan selama 20 hari mulai 9 November 2023 sampai 28 November 2023. Penahanan dilakukan di rumah tahanan (rutan) KPK.
YMR dan FB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, mereka dijerat Pasal 12 B soal gratifikasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MGN/Z-7)
Terkini Lainnya
Hujan Deras, Pencarian Korban Tanah Longsor Bonebolango Dihentikan Sementara
230 Personel Gabungan Diturunkan Mencari Korban Longsor Tambang Bonebolango Gorontalo
Pencarian Korban Tanah Longsor Tambang Gorontalo Terkendala Cuaca
2 Warga Tiongkok Ditangkap Lakukan Penambangan Emas Ilegal di Palu
Jokowi: Pemerintah akan Menambah Kepemilikan di Freeport Menjadi 61%
Publik Butuh Layanan Konsultan Pajak Berintegritas
12,7 Juta Orang Sudah Laporkan SPT Tahunan
Hakim Nyatakan Istri Rafael Alun Tak Terlibat Kasusnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir
Kemenkeu Diminta Reformasi Struktural Ditjen Pajak
Triv Tanggung Pajak Transaksi Aset Kripto Nasabahnya
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap