visitaaponce.com

Pegawai Pajak Pembeli Lahan Tambang Emas Berpotensi Kena TPPU

Pegawai Pajak Pembeli Lahan Tambang Emas Berpotensi Kena TPPU
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata(Medcom/Theofilus Ifan Sucipto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, YMR. YMR disebut membeli tambang emas di Sulawesi Utara.

"Tentu (bisa dikenakan TPPU) kalau ada aliran uang terkait pembelian lahan tambang dan dikerjasamakan dengan KUD (koperasi unit desa)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 9 November 2023.

Alexander yakin penyidik KPK sudah mengetahui informasi soal pembelian tambang emas tersebut. Penyidik bakal mendalami sumber uang yang dipakai oleh YMR.

Baca juga: Polda Metro dan KPK Bakal Rakor Bahas Kasus Pemerasan SYL

"Apakah beli lahan diperoleh dari penghasilan legal atau gratifikasi sebagai pegawai pajak, tentu akan masuk ke sana," papar dia.

YMR ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016- 2017 pada DJP Kementerian Keuangan. Pemeriksa pajak DJP lainnya, FB, turut ditersangkakan.

Baca juga: Kerap Mangkir, Polda Metro Jaya Perlu Jemput Paksa Firli Bahuri

Keduanya bakal ditahan selama 20 hari mulai 9 November 2023 sampai 28 November 2023. Penahanan dilakukan di rumah tahanan (rutan) KPK.
YMR dan FB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, mereka dijerat Pasal 12 B soal gratifikasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MGN/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat