visitaaponce.com

KPU Bakal Undang Capres-Cawapres Saat Pengundian Nomor Urut

KPU Bakal Undang Capres-Cawapres Saat Pengundian Nomor Urut
Momen pendaftaran pasangan capres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di KPU(MI/Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan pihaknya bakal mengundang calon presiden dan wakil presiden yang penuhi syarat verifikasi dokumen dan tes kesehatan untuk menghadiri tahapan pengundian nomor urut pada Selasa, 14 November 2023 mendatang.

“Pada saat pengundian nomor urut, pasangan capres-cawapres, KPU mengundang pasangan capres-cawapres yang ditetapkan untuk hadir (ke KPU RI),” ungkap Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Minggu (12/11).

Adapun, kata Idham, penetapan capres-cawapres Pilpres 2024 bakal dilakukan oleh KPU pada besok, Senin 13 November 2023. Sementara pengundian nomor urut akan dimulai pukul 19.00 malam, Selasa 14 November 2023.

Baca juga : Saan Mustopa: Peluang Anies-Cak Imin Tinggi Masuk Putaran Kedua

Idham menegaskan, penetapan nomor urut paslon capres-cawapres Pemilu 2024 tidak bisa dilakukan dengan cara rembukan. Sesuai Undang-Undang Pemilu dan PKPU, penentuan nomor urut capres-cawapres dilakukan dengan cara pengocokan pada 14 November 2023.

"Pengundian nomor urut capres-cawapres telah diatur dalam Pasal 235 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Penetapan nomor urut pasangan calon dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka," ujar Idham.

Baca juga : Deklarasi Timnas Pemenangan AMIN, NasDem: Sebelum Penetapan Paslon

“Sidang pleno KPU tertutup dan mengumumkan nama pasangan calon yang telah memenuhi syarat. Sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, satu hari setelah selesai verifikasi,” tandasnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat