visitaaponce.com

Bantuan Hukum untuk Firli Bakal Tidak Bisa Keputusan Satu Komisioner

Bantuan Hukum untuk Firli Bakal Tidak Bisa Keputusan Satu Komisioner
KPK menegaskan pemberian bantuan hukum terhadap Firli Bahuri tidak bisa diputuskan oleh Alexander Marwata seorang diri.(Youtube)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keputusan memberikan bantuan kepada ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak bisa diambil oleh satu komisioner. Hal itu meluruskan pernyataan Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Alexander Marwata soal pemberian bantuan hukum untuk Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Kalau mengenai apakah KPK akan memberikan bantuan, ini tentunya tidak diputuskan oleh satu pimpinan, karena pimpinan KPK ada lima, dan sekarang tinggal empat," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11).

Johanis mengatakan Firli saat ini sudah memiliki pengacaranya sendiri. Ketua nonaktif KPK itu diyakini tidak akan meminta bantuan dari kantornya.

Baca juga: Akses Firli ke KPK Dicabut Usai Diberhentikan Sementara

Tapi, jika dia meminta bakal dirapatkan. Konsep kolektif kolegial tetap dipakai untuk menentukan sikap tersebut.

"Tetap sifatnya dalam pengambilan keputusan adalah kolektif kolegial. Kalau kemudian ada pimpinan yang mengatakan bahwa akan memberikan bantuan hukum, ya itu nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama dan diputuskan bersama oleh pimpinan," ucap Johanis.

Baca juga: KPK: Firli Sudah Resmi Diberhentikan Sementara

Sebelumnya, KPK bakal memberikan bantuan hukum untuk Firli. Alasannya, karena dia masih menjabat sebagai pimpinan dan belum dinonaktifkan maupun dipecat.

"Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2023.

Alex tidak memerinci bantuan hukum yang akan diberikan. Namun, sikap itu disebut merupakan salah satu fasilitas dari Lembaga Antirasuah untuk seluruh pegawainya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat