visitaaponce.com

KPK Firli Sudah Resmi Diberhentikan Sementara

KPK: Firli Sudah Resmi Diberhentikan Sementara
Johanis mengatakan secara hukum administrasi sah sudah pemberhentian sementara Firli Bahuri.(Medcom)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Firli Bahuri sudah diberhentikan sementara. Keputusan itu berlaku sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani administrasinya pada Jumat, 25 November 2023.

"Secara hukum, menurut hukum administrasi, pada saat itu sudah sah pemberhentiannya untuk sementara," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11).

Johanis menjelaskan Jokowi sudah menandatangani pemberhentian sementara Firli di Bandara Halim Perdanakusuma usai kembali dari Kalimantan. Keputusan Kepala Negara tidak bisa diganggu gugat dan harus dilaksanakan saat ini.

Baca juga: Berhentikan Sementara Firli Bahuri, Presiden Angkat Nawawi Pomolango jadi Ketua KPK Sementara

KPK hanya tinggal menunggu proses peradilan untuk Firli. Ketua KPK nonaktif itu merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020 sampai 2023.

"Kita menunggu saja bagaimana hasil pemeriksaan penyidikan, dan selanjutnya nanti kalau diserahkan kepada Kejaksaan dan dilimpahkan pada pengadilan untuk disidangkan kita tunggu hasil putusannya, bagaimana putusannya, dan tentunya putusan yang berkekuatan hukum tetap," ucap Johanis.

Baca juga: Firli Bahuri Dicekal Selama 20 Hari untuk Penyidikan

Vonis untuk Firli nantinya akan menentukan nasibnya di KPK. Jika terbukti bersalah, purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu tidak akan bisa kembali. "Ketika putusan sudah berkekuatan hukum tetap, bagaimana apakah nanti memang terbukti, kalau memang terbukti presiden akan mengeluarkan keputusan pemberhentian secara tetap, tidak lagi sifatnya sementara," ujar Johanis.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini telah tertuang dalam keputusan presiden (Keppres).

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," ujar Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana saat dikonfirmasi, Jumat, 24 November 2023.

Keppres mengenai pemberhentian sementara ini sudah diteken Presiden Jokowi saat tiba di Jakarta. Pasalnya, Presiden baru saja menyelesaikan kunjungan kerja ke Papua, Papua Barat, dan Kalimantan Barat. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat