KPK Firli Sudah Resmi Diberhentikan Sementara
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Firli Bahuri sudah diberhentikan sementara. Keputusan itu berlaku sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani administrasinya pada Jumat, 25 November 2023.
"Secara hukum, menurut hukum administrasi, pada saat itu sudah sah pemberhentiannya untuk sementara," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11).
Johanis menjelaskan Jokowi sudah menandatangani pemberhentian sementara Firli di Bandara Halim Perdanakusuma usai kembali dari Kalimantan. Keputusan Kepala Negara tidak bisa diganggu gugat dan harus dilaksanakan saat ini.
Baca juga: Berhentikan Sementara Firli Bahuri, Presiden Angkat Nawawi Pomolango jadi Ketua KPK Sementara
KPK hanya tinggal menunggu proses peradilan untuk Firli. Ketua KPK nonaktif itu merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020 sampai 2023.
"Kita menunggu saja bagaimana hasil pemeriksaan penyidikan, dan selanjutnya nanti kalau diserahkan kepada Kejaksaan dan dilimpahkan pada pengadilan untuk disidangkan kita tunggu hasil putusannya, bagaimana putusannya, dan tentunya putusan yang berkekuatan hukum tetap," ucap Johanis.
Baca juga: Firli Bahuri Dicekal Selama 20 Hari untuk Penyidikan
Vonis untuk Firli nantinya akan menentukan nasibnya di KPK. Jika terbukti bersalah, purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu tidak akan bisa kembali. "Ketika putusan sudah berkekuatan hukum tetap, bagaimana apakah nanti memang terbukti, kalau memang terbukti presiden akan mengeluarkan keputusan pemberhentian secara tetap, tidak lagi sifatnya sementara," ujar Johanis.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini telah tertuang dalam keputusan presiden (Keppres).
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," ujar Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana saat dikonfirmasi, Jumat, 24 November 2023.
Keppres mengenai pemberhentian sementara ini sudah diteken Presiden Jokowi saat tiba di Jakarta. Pasalnya, Presiden baru saja menyelesaikan kunjungan kerja ke Papua, Papua Barat, dan Kalimantan Barat. (Z-3)
Terkini Lainnya
KPK Respons Dewas Sebut Pimpinan KPK Kerap Melawan
Sudah Bayar Mahal, Maksimalkan Bidik Buron
KPK Minta Akademisi Awasi dan Kritisi Sidang Kasus Korupsi
SPI 2023, Indonesia Rentan Korupsi
4 Pimpinan KPK Ikut Diperiksa di Sidang Lanjutan Etik Firli
Johanis Tanak tak Terbukti Langgar Etik, Pukat UGM: Dewas Gagal Jaga Integritas KPK
Soal Uang Rp1,3 Miliar ke Firli, KPK: Masih Terkait Perkara di Polda Metro
Firli Terima Rp1,3 Miliar, Kapolda Metro: Menarik, akan Dicek
Polri Benarkan Firli Peras SYL Rp1,3 Miliar
Firli Bahuri belum Ditahan, MAKI Gugat Praperadilan Bulan Depan
Ini Kata Polda Metro soal Pengakuan SYL yang Serahkan Uang Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri
Belum Ditahan, Firli Bahuri Mengisi Waktu dengan Olahraga dan Pengajian
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap