visitaaponce.com

PPATK Ungkap Total Transaksi Judi Online Dari 2022-2023 Lebih dari Rp500 Triliun

PPATK Ungkap Total Transaksi Judi Online Dari 2022-2023 Lebih dari Rp500 Triliun
PPTAK mengatakan lebih dari Rp500 triliun transaksi judi online terjadi dalam durasi 2022-2023.(Freepik)

JERAT judi online semakin mencengkeram masyarakat kecil di Indonesia. Dari hasil analisis Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian online, total nominal transaksi yang dianalisis sejak 2022 sampai saat ini lebih dari Rp500 Triliun.

"Pada tahun 2022-2023, dapat diidentifikasi sebanyak 3.295.310 orang masyarakat yang berpartisipasi dalam permainan judi online, dengan total deposit sebesar Rp34.512.310.353.834. Selanjutnya sepanjang Tahun 2023, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi atas 1.322 pihak yang terdiri dari 3.236 rekening, dengan total nilai saldo yang dihentikan transaksinya mencapai Rp138 miliar," Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah dikutip dari keterangan yang diterima pada Sabtu (25/11).

Perputaran dana ini meliputi uang taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi yang ditengarai sebagai pencucian uang oleh jaringan bandar.

Baca juga: APJII Gelar IGCS untuk Ekosistem Digital Berkelanjutan dan Aman

"Aktivitas transaksi judi di tengah masyarakat semakin meningkat tiap tahunnya. Fenomena ini menunjukkan masih kurangnya literasi keuangan di kalangan masyarakat, sehingga banyak generasi muda yang tergoda iming-iming kekayaan instan lewat permainan ini," terangnya.

Hingga saat ini, masih ditemukan modus penggunaan rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening dan jual-beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku perjudian online untuk dipakai sebagai rekening penampungan dana perjudian.

Baca juga: 400 Ribu Situs Judi Online Ditutup Kemenkominfo

"Masyarakat diharapkan tidak memberikan rekening yang dimilikinya kepada orang lain dengan cara apa pun yang berpotensi digunakan untuk kegiatan tindak pidana. Dana hasil perjudian online sebagian dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku dengan menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang. Hal ini menyebabkan kerugian ekonomi bagi negara," pungkasnya.

Terakhir, ia berpesan agar masyarakat diharapkan untuk tidak terlibat dalam perjudian online atau perjudian dalam media apa pun. Judi dalam hukum yang berlaku di Indonesia dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat