visitaaponce.com

Ombudsman Minta Pejabat Publik Sadar Diri Soal Netralitas

Ombudsman Minta Pejabat Publik Sadar Diri Soal Netralitas
Ombdusman meminta pejabat publik sadar diri soal netralitas.(Medcom / Theofilus Ifan Sucipto)

OMBUDSMAN meminta pejabat publik sadar diri soal netralitas. Hal itu merespons Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 yang mengizinkan menteri hingga wali kota tak perlu mundur untuk maju di pemilihan presiden (pilpres).

"Membutuhkan komitmen yang bersangkutan untuk benar-benar menjaga jarak tidak mengakses hal-hal strategis di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah," kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/11). 

Robert mengatakan hal tersebut membutuhkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga pengawas. Upaya itu penting guna memastikan pejabat yang cuti betul-betul tidak menggunakan fasilitas negara atau daerah.

Baca juga : Bentuk Pelanggaran Netralitas Pemilu Ada di Tingkat Regulasi dan Tingkat Lapangan

"Bukan sekadar tidak dalam posisi sebagai pejabat, tapi benar-benar menjaga netralitas dan tidak menggunakan institusi serta anggarannya," ujar dia.

Baca juga : Ombudsman Pelototi Netralitas ASN di Pemilu 2024

Selain itu, pejabat terkait diminta tidak memobilisasi birokrasinya untuk kepentingan diri sendiri. Termasuk, tidak berupaya memenangkan kelompok atau calon tertentu di pemilu.

"Kita tantang bagaimana di masa cuti yang bersangkutan tidak punya akses itu," jelas Robert.

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018. Dalam PP Nomor 53 Tahun 2023 mengizinkan para menteri gubernur hingga wali kota untuk maju di pemilihan presiden 2024 tanpa harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Dalam Pasal 18 Ayat (1A) mengatur tentang menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai presiden atau calon wakil presiden sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti presiden.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka setiap pejabat negara baik itu menteri, gubernur dan wali kota tidak perlu lagi mengajukan pengunduran diri ketika dirinya diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan presiden mendatang. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat