visitaaponce.com

Flexing, Sekda Riau Harus Disanksi Biar Kapok

Flexing, Sekda Riau Harus Disanksi Biar Kapok
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau SF Hariyanto(Dok.Ist)

SIKAP flexing hidup mewah keluarga Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau SF Hariyanto harus mendapatkan sanksi yang tegas. Pasalnya, sikap flexing pejabat tinggi di Riau itu telah mencederai rasa keadilan masyarakat, terutama masih banyak warga Riau yang hidup di bawah taraf mampu.

Manajer Riset Sekretariat Nasional (Seknas) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Badiul Hadi mengatakan berdasarkan data BPS menunjukkan jumlah penduduk miskin Riau tahun 2020 sebanyak 483,39 ribu orang, tahun 2021 sebanyak 500,81 ribu orang, dan tahun 2022 sebanyak 485,03 ribu orang.

"Pejabat di atasnya dalam hal ini Gubernur Riau harus memberi sanksi sebagaimana aturan yang berlaku," kata Badiul Hadi kepada Media Indonesia, Rabu (22/3).

Baca juga : Kepala Seksi di Dinas Perumahan Jakarta Dinonaktifkan Akibat Flexing

Ia menjelaskan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dinyatakan dalam Pasal 3 PNS wajib: huruf (f) menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Aturan itu jelas mengatur bahwa PNS disemua level pemerintahan pusat dan daerah harus menunjukkan keteladanan dan integritas yang baik.

"Gubernur bisa bekerjasama dengan PPATK dan KPK menelisik kekayaan (LHKPN) serta menindak jika terbukti melakukan pelanggaran hukum," tegas Badiul.

Saat ini, lanjutnya, selain korupsi, TPPU harus menjadi perhatian para penegak hukum. Terlebih dengan maraknya dugaan TPPU yang dilakukan oleh para penyelenggara atau pejabat negara.

Baca juga : Dishub DKI Belum Nonaktifkan Pejabatnya yang Hobi Flexing

"Hal ini penting untuk menyelamatkan uang negara," tegasnya.

Ia juga menyinggung terkait kebijakan pemerintah provinsi (Pemprov) Riau dan daerah lainnya yang melakukan penambahan tunjangan kinerja (tunkin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) harus mengedepankan rasa keadilan dan kinerja yang baik. Pasalnya penambahan tunkin dalam SK Gubernur Riau Nomor: Kpts. 1945/XII/2022 dan Pergub No: 69/2022 sangat besar misalnya Sekda sampai Rp90 juta per bulan.

"Peraturan Gubernur ini seharusnya dilakukan uji publik agar masyarakat bisa memberikan pandangannya. Meski pasti akan banyak ditolak oleh masyarakat," ujarnya.

Baca juga : Tidak Hentikan Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Punya Utang Budi Kepada Mario

Ia mengungkapkan, dengan penambahan tunkin yang sangat besar maka indikator kinerjanya juga harus jelas. Hal itu agar kebijakan tidak membebani anggaran. Sebab anggaran sebaiknya memang diprioritaskan dulu untuk program-program pengentasan kemiskinan, dimana jumlah penduduk miskin di Riau sebanyak 485,03 ribu jiwa.

"Mendagri perlu melakukan evaluasi kebijakan tunkin Pemprov Riau agar tidak memunculkan persoalan sosial baru di masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya publik kembali dikejutkan dengan sikap flexing pejabat yakni keluarga Sekda Riau. Adrias, Istri Sekda Riau SF Hariyanto dalam akun sosial medianya terpantau kerap memamerkan hidup mewah dengan berbagai macam tas dan sepatu branded seperti Gucci, Hermes, dan lainnya, serta foto-foto aktivitas saat liburan di luar negeri. Selain itu, kedua anaknya juga ikut memamerkan berbagai macam koleksi tas mewah, dan gaya hidup hedonis lainnya.

Sekda Riau SF Hariyanto beralasan tas yang dipakai istrinya adalah KW atau tiruan bukan barang asli apalagi seken atau bekas. Sejumlah tas itu dibeli di toko lorient ITC Mangga Dua, Jakarta.

"Tas itu dibeli istri saya di ITC Mangga Dua di Lorient. Tas itu bukan seken tapi itu tas KW," sebut SF Hariyanto.(Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat