visitaaponce.com

Bentuk Pelanggaran Netralitas Pemilu Ada di Tingkat Regulasi dan Tingkat Lapangan

Bentuk Pelanggaran Netralitas Pemilu Ada di Tingkat Regulasi dan Tingkat Lapangan
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng(Medcom / Theofilus Ifan Sucipto)

OMBUDSMAN menyampaikan akar masalah pelanggaran netralitas di pemilihan umum (pemilu). Menurutnya ada dua faktor besar yang disorot lembaga tersebut.

"Problemnya pada dua tingkatan yaitu tingkatan kebijakan atau regulasi dan tingkatan lapangan atau praktik," kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (27/11). 

Robert mengatakan masalah di tingkat kebijakan sangat krusial. Sebab, nasib birokrasi sangat tergantung pada pemimpin politik di tingkat eksekutif.

Baca juga : Ombudsman Pelototi Netralitas ASN di Pemilu 2024

"Selalu ada godaan politisasi birokrasi atau birokrasi politik. Ini hal krusial sejak era desentralisasi dan otonomi daerah," ujar dia.

Baca juga : Menjaga Profesionalitas dan Netralitas Birokrasi dalam Pemilu

Sementara itu, masalah di tingkat lapangan menyangkut kesadaran diri individu aparatur sipil negara (ASN). Ombudsman masih menemukan ASN yang mengabaikan tugas dan tanggung jawab demi cawe-cawe dalam politik praktis.

"Serta problem lemahnya penegakan hukum dan administrasi," papar Robert.

Robert menuturkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum dari lembaga terkait harus dimaksimalkan. Mulai dari Ombudsman, Komisi ASN (KASN), hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

"Karena ini (lemahnya pengawasan dan penegakan hukum) menjadi peluang terjadinya berbagai bentuk pelanggaran atas netralitas," jelas dia. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat