visitaaponce.com

Sikap Zero Tolerance dalam Bantuan Hukum ke Firli Diapresiasi

Sikap Zero Tolerance dalam Bantuan Hukum ke Firli Diapresiasi
Yudi Purnomo mengapresasi keputusan ketua sementara KPK Nawawi Pomolango yang tidak akan memberikan bantuan hukum ke Firli Bahuri.(MI/susanto)

SIKAP Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango yang menyebut zero tolerance terkait isu rasuah dalam pemberian bantuan hukum untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri diapresiasi. Pasalnya tindakan Firli itu membawa nama pribadi, bukan lembaga.

"Kasus Firli Bahuri merupakan murni perbuatannya sendiri yang justru menyalahgunakan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dengan menjadi tersangka dalam kasus penyidikan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi," kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangan tertulis, Selasa (28/11).

Yudi menilai bekas kantornya blunder jika memberikan bantuan hukum bagi Firli. Sebab, kasus yang menimpa Ketua nonaktif Lembaga Antirasuah itu seharusnya yang diberantas oleh KPK.

Baca juga: KPK Berusaha Mati-matian Kembalikan Kepercayaan Publik

"Sudah jelas Firli tidak bisa mendapatkan bantuan hukum apalagi perbuatannya termasuk kategori korupsi yang seharusnya diberantas KPK," ucap Yudi.

Memberikan bantuan hukum bagi Firli dinilai semakin menggerus kepercayaan publik kepada KPK. Lembaga Antirasuah diharap memberikan pertimbangan matang sebelum memberikan keputusan kepada Ketua nonaktifnya itu.

Baca juga: Tegas! Nawawi Larang Firli Bahuri Berkantor Lagi di KPK

Sebelumnya, KPK tidak akan memberikan bantuan hukum untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Lembaga Antirasuah menyatakan tidak akan mentolerir atas isu koruptif. "Kami banyak mempertimbangkan banyak hal karena kita punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi," kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27 November 2023.

Nawawi mengatakan saat ini pemberian bantuan hukum untuk Firli masih dalam tahap pembahasan. Para komisioner membicarakan fasilitas tersebut hari ini.

"Pada materi apakah kami akan memberikan pendampingan hukum kepada Pak Firli setelah fase pemberhentian sementara ini belum sempat. Besok kami akan agendakan untuk menyikapinya apakah bantuan hukum itu akan kami lakukan kepada yang bersangkutan (Firli) atau tidak," ucap Nawawi. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat