visitaaponce.com

Bawaslu tidak Soalkan Prabowo-Gibran Bagi Makan Siang Saat Kampanye

Bawaslu tidak Soalkan Prabowo-Gibran Bagi Makan Siang Saat Kampanye
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka(AFP)

ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty menyebut kegiatan bagi-bagi makan siang dan susu gratis dalam kegiatan kampanye merupakan bentuk kampanye lain-lain. 

Menurutnya, hal itu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15/2023 tentang Pemilu.

"Di ketentuan PKPU 15 itu diatur tentang metode kampanye, salah satu metode kampanye itu adalah kegiatan lain-lain. Dalam konteks ini ada bazar, pasar seni, dan sebagainya yang variatif," ujarnya di Jakarta, Selasa (28/11).

Baca juga : Kampanye Dimulai, Bawaslu Cirebon Kumpulkan Parpol Peserta Pemilu

Menurut Lolly, semua kegiatan kampanye peserta pemilu disampaikan kepada Bawaslu. Ia menegaskan, kegiatan kampanye dengan metode lain-lain diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Baca juga : Kominfo: Tidak Semua Hoaks Pemilu Ditake Down, Ada Syaratnya

"Ketentuannya jelas, dia tidak boleh melanggar ketentuan Pasal 280 itu," tandasnya.

Pada hari pertama kampanye, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berencana menyalurkan paket makan siang dan susu gratis untuk masyarakat di 200 kota dan kabupaten dalam dua pekan pertama di masa kampanye Pilpres 2024.

"Kami distribusikan (paket makan siang dan susu) di 200 kota di dua pekan ini, satu pekan 100 kota," kata Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Selasa. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat