visitaaponce.com

Kominfo Tidak Semua Hoaks Pemilu Ditake Down, Ada Syaratnya

Kominfo: Tidak Semua Hoaks Pemilu Ditake Down, Ada Syaratnya
Ilustrasi(Dok MI)

MEMASUKI hari pertama dimulainya masa kampanye Pemilu 2024, ruang digital diperkirakan bakal gegap gempita dengan informasi seputar kepemiluan, termasuk berita bohong atau hoaks. Sebelum kampanye dimulai saja, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah menemukan 96 hoaks yang beredar di 355 konten sejak 17 Juli sampai 26 November 2023.

Kendati demikian, Kominfo tidak bakal melakukan take down atau menurunkan seluruh konten hoaks seputar pemilu. 

Menkominfo Budi Arie Setiadi menekankan bahwa ruang digital merupakan sarana baru untuk menumbuhkan kualitas demokrasi. Oleh karena itu, pihaknya hanya memberikan stampel 'hoaks' pada konten-konten tersebut.

Baca juga : Bawaslu Peringatkan Menteri yang Berpihak, Diminta Segera Cuti

"Karena itu juga kita tetap membiarkan, memberikan ruang sebebas-bebasnya bagi masyarakat untuk bersuara, untuk menyampaikan aspirasi, karena pemilu ini kan 5 tahun sekali," ujar Budi di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (28/11).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, pihaknya menganalisa seluruh informasi yang tergolong sebagai hoaks. 

Tindakan Kominfo untuk men-take down baru dilakukan jika hoaks yang beredar berpotensi membuat kerusuhan.

Baca juga : Bawaslu Nyatakan Gus Miftah Tidak Langgar UU Pemilu

"Potensi ini maksudnya ada analisanya, sudah ada gerakannya. Begitu hoaks yang mengadu domba, kami tidak ada keraguan untuk menindaknya, kita take down," jelas Semuel.

Lebih lanjut, ia mengatakan Kominfo membuat terobosan baru dengan menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polri lewat peluncuran help desk serta buku saku terkait pengawasan dan penanganan konten Pemilu 2024. Pada pemilu kali ini, Bawaslu daerah diberdayakan untuk merekomendasikan konten yang dinilai meresahkan di berbagai platform ke Bawaslu pusat.

Konten-konten tersebut antara lain terkait fitnah, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, SARA, terorisme, radikalisme, pelanggaran keamanan informasi, yang melanggar nilai sosial budaya, dan pelanggaran terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga : Bawaslu Copot Paksa Baliho Besar Ganjar-Mahfud di Boyolali 

Nantinya, Kominfo bakal menindaklanjuti temuan Bawaslu itu lewat porses analisa. Dalam hal ini, Kominfo tidak dapat langsung melakukan pemblokiran. Sebab, jika konten tersebut diunggah pada media massa, penanganannya harus melibatkan Dewan Pers. Adapun Polri bakal melaksanakan proses penegakan hukum terhadap konten yang diduga melanggar pidana umum.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Sutoni mengatakan pihaknya siap mendukung dan memonitoring konten-konten yang beredar selama pelaksanaan kampanye Pemilu 2024. Sementara itu, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menekankan sinergitas yang dijalin pihaknya dengan Kominfo dan Polri adalah untuk memastikan masyarakat mendapat informasi yang benar terkait kepemiluan.

"Ketika ada yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan berpotensi memecah-belah persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka tiga lembaga ini punya komitmen yang sama untuk dapat mengatasinya," tandas Lolly. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat