Peradi Punya Standar Baku Pendidikan Khusus Profesi Advokat
PERHIMPUNAN Advokat Indonesia (Peradi) diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA). Penjelasan itu tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Demikian Sekjen DPN Peradi Hermansyah Dulaimi saat menjawab pertanyaan salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) terkait PKPA yang realitasnya banyak dilakukan oleh organisasi advokat di luar Peradi. Sebanyak 47 orang mahasiswa Undip melakukan kuliah kerja lapangan di DPN Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) Otto Hasibuan, Selasa (28/11).
DPN Peradi mempunyai standar baku PKPA, mulai kurikulum, mata ajar, besaran biaya hingga tenaga pengajarnya. Ada 29 mata pelajaran dan minimal 59 jam pertemuan. Ketentuan ini diterapkan di seluruh Indonesia sejak 2007. “Ada 8 kewenangan organisasi advokat Peradi yang diatur UU Advokat, di antaranya melaksanakan pendidikan dan ujian,” katanya.
Baca juga: Perludem: Bawaslu belum Maksimal Tindak Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Ia menjelaskan, hal ini untuk menjaga kualitas advokat. Pihaknya pun menghadirkan pengajar-pengajar berkulitas dan profesional dari kalangan praktisi atau advokat, akademisi, dan penegak hukum, seperti hakim agung dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). “Ketua MK itu mengajar di PKPA Peradi. Di tempat lain tidak ada.”
Hermansyah mengingatkan mahasiswa agar mempertimbangkan ulang jika mendapat tawaran PKPA di luar Peradi dengan harga relatif murah. Ia menilai banyak yang tidak sesuai standar sehingga nantinya akan merugikan para pencari keadilan.
“Ada di tempat lain, hari ini pendidikan, besok ujian, minggu (pekan) depan pengangkatan, bulan depan langsung penyumpahan, sangat tidak masuk akal. Mereka tidak memiliki standar. Sesuatu yang instan itu kualitasnya diragukan,” ujarnya.
Wakil Sekjen DPN Peradi Harlen Sinaga menambahkan banyak pengalaman yang akan didapat dalam praktik di bidang hukum ketika menjadi advokat. Hal tersebut ada yang tidak diajarkan di dalam bangku kuliah dan hanya didapat ketika berpraktik langsung.
Adapun Ketua Bidang Humas, Publikasi, dan Protokoler DPN Peradi Riri Purbasari menyampaikan Peradi mempunyai unsur-unsur sesuai UU Advokat, di antaranya terdapat dewan pakar, dewan penasihat, dan dewan pembina. “Kita juga memiliki komisi pengawas yang mengawasi advokat. Ada juga dewan kehormatan yang akan menegakkan kode etik advokat,” ungkapnya.
Selain itu, imbuhnya, ada pusat bantuan hukum (PBH) mulai dari DPN sampai ke DPC Peradi di berbagai wilayah Indonesia untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma atau probono bagi masyarakat yang tidak mampu.
“Kami satu-satunya organiasi yang memiliki Probono Award. Pemenang dari PBH kami diakui oleh negara dan mendapat penghargaan. Kami juga punya wadah untuk anak muda, yakni Young Lawyer Committe,” kata Riri.
Sementara itu, Koodinator Kehumasan FH Undip Rahandy Rizki Prananda menuturkan salah satu tujuan mahasiswa kuliah di fakultas hukum adalah menjadi advokat. Oleh karena itu FH Undip memilih melakukan kuliah kerja lapangan di DPN Peradi.
Rahandy bersama dosen pendamping lainnya, menjelaskan, alasan para mahasiswa yang mayoritas dari semester tujuh (telah membuat penulisan hukum atau skripsi) mengikuti kuliah kerja lapangan ini untuk mendapat gambaran guna menentukan karier yang akan dipilih setelah lulus kuliah.
“Peradi ini yang punya sistem yang paling komplet dan juga reputasinya tidak dipertanyakan lagi. Sudah sering bekerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga-lembaga dalam penyelenggaraan PKPA. Bahkan, kami sampai sekarang menjalin kerja sama PKPA dengan Peradi,” terang dia.
Ketua Harian DPN Peradi R Dwiyanto Prihartono, menyampaikan dalam kuliah kerja lapangan ini pihaknya memberikan materi tentang hukum acara perdata serta menjawab berbagai pertanyaan dari mahasiswa mengenai hukum dan berbagai hal mengenai advokat.
“Praktik hukum perdata, baik itu hukum acara dan hukum formil sehingga mereka bisa memiliki pengetahuan lebih dari para paktisi yang kita siapkan untuk melakukan tanya jawab,” tandasnya. (J-2)
Terkini Lainnya
PDNS Diserang, Kemendikbudristek Jamin Data Penerima KIP Kuliah Aman
Produksi Podcast dan Vlog, Implementasi Mata Kuliah Prodi Ilmu Komunikasi Unika Atma Jaya
Widiastuti Sabet IPK 3,98 untuk Disertasi Bertema Komitmen Guru dalam Proses Pembelajaran
UGM Siapkan Sarapan Gratis Selama Masa Ujian
Alumni 2024 Kampus UPI Cibiru Raih Beasiswa di NDHU Taiwan
Himahi Universitas Budi Luhur Gelar ASEAN+ Youth Environmental Action 2024: Aksi Nyata Pemuda untuk Bumi
Undip Buka Program Sarjana Jalur Ujian Mandiri
Daftar 10 Universitas Paling Bergengsi Versi THE Asia University Rankings 2024
Dukung Program Nasional, Ikanot Undip Gelar Jalan Bareng Menteri ATR/BPN
Ikanot Undip Bantu Sosialisasikan Kebijakan Sertifikat Elektronik
Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia Kawal Konsep Pembangunan IKN
1,52% Keluarga Miskin Ekstrem Naik ke Desil 2
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap