visitaaponce.com

Kemensetneg Terima Surat Penetapan Tersangka Wamenkumham

Kemensetneg Terima Surat Penetapan Tersangka Wamenkumham
Wamenkumham Edward Omar Sharif(MI/Usman Iskandar)

KEMENTERIAN Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerima surat penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Surat diterima sore tadi.

"Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Desember 2023.

Ari mengatakan surat itu akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi saat ini berada di Dubai untuk menghadiri World Climate Action Summit COP 28. "Rencananya Bapak Presiden kembali ke Tanah Air pada Minggu, 3 Desember 2023," papar dia.

Baca juga : Kasus Wamenkumham Bakal Dituntaskan KPK

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan persoalan mundur atau tidaknya Wamenkumham Eddy menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo. Hal itu disampaikan Yasonna merespons status Eddy yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Itu kan terserah Presiden," ucap Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 29 November 2023.

Baca juga : KPK Minta Ditjen Imigrasi Cegah Wamenkumham Eddy

Dia telah melaporkan status Eddy kepada Presiden Jokowi. Selain itu, dia melaporkan soal kasus yang menimpa Wamenkumham.

"Hanya melaporkan kejadiannya. Itu saja," terang Yasonna.

Yasonna menuturkan ada asas praduga tak bersalah saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan proses hukum kepada KPK.

"Ya kan kita kan secara penegakan hukum itu kan terserah. Jalan sesuai dengan ketentuan hukum oleh KPK, tetapi kan saya sampaikan asas praduga. Ini kan prinsip hukum saja," ucap Yasonna.

Dugaan penerimaan gratifikasi ini dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW). Eddy maupun Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sebagai pelapor sudah pernah diperiksa sebelumnya.

Perkara yang dimaksud, yakni dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eddy terkait sengketa kepemilikan perusahaan PT CLM antara Helmut Hermawan dengan Zainal Abidinsyah.

Sugeng menduga Eddy mendapatkan sejumlah uang karena memberi nasihat kepada pihak yang berperkara.Wamenkumham

Namun, Eddy membantah terlibat dugaan gratifikasi yang dilaporkan Sugeng. Dia tak ingin menanggapi secara serius.

"Karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri (asisten pribadi) saya (inisial) YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," ujar Eddy dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. (MGN/Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat