Kemensetneg Terima Surat Penetapan Tersangka Wamenkumham
![Kemensetneg Terima Surat Penetapan Tersangka Wamenkumham](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/7244004795b799108801fa45f80c4131.jpg)
KEMENTERIAN Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerima surat penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Surat diterima sore tadi.
"Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Desember 2023.
Ari mengatakan surat itu akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi saat ini berada di Dubai untuk menghadiri World Climate Action Summit COP 28. "Rencananya Bapak Presiden kembali ke Tanah Air pada Minggu, 3 Desember 2023," papar dia.
Baca juga : Kasus Wamenkumham Bakal Dituntaskan KPK
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan persoalan mundur atau tidaknya Wamenkumham Eddy menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo. Hal itu disampaikan Yasonna merespons status Eddy yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Itu kan terserah Presiden," ucap Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 29 November 2023.
Baca juga : KPK Minta Ditjen Imigrasi Cegah Wamenkumham Eddy
Dia telah melaporkan status Eddy kepada Presiden Jokowi. Selain itu, dia melaporkan soal kasus yang menimpa Wamenkumham.
"Hanya melaporkan kejadiannya. Itu saja," terang Yasonna.
Yasonna menuturkan ada asas praduga tak bersalah saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan proses hukum kepada KPK.
"Ya kan kita kan secara penegakan hukum itu kan terserah. Jalan sesuai dengan ketentuan hukum oleh KPK, tetapi kan saya sampaikan asas praduga. Ini kan prinsip hukum saja," ucap Yasonna.
Dugaan penerimaan gratifikasi ini dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW). Eddy maupun Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sebagai pelapor sudah pernah diperiksa sebelumnya.
Perkara yang dimaksud, yakni dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eddy terkait sengketa kepemilikan perusahaan PT CLM antara Helmut Hermawan dengan Zainal Abidinsyah.
Sugeng menduga Eddy mendapatkan sejumlah uang karena memberi nasihat kepada pihak yang berperkara.Wamenkumham
Namun, Eddy membantah terlibat dugaan gratifikasi yang dilaporkan Sugeng. Dia tak ingin menanggapi secara serius.
"Karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri (asisten pribadi) saya (inisial) YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," ujar Eddy dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. (MGN/Z-4)
Terkini Lainnya
KPK Masih Pelajari Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham
KPK: Ada Gugatan Perdata dan Pidana terkait Kasus Eddy Hiariej
KPK Bantah Lindungi Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
Lawan Eks Wamenkumham, KPK Susun Strategi agar tidak Kalah Lagi
Perkembangan Kasus Eks Wamenkumham Jalan di Tempat
KPK Diminta Tidak Melempem Setelah Kalah dalam Praperadilan Kasus Eddy Hiariej
KLHK Tetapkan Bos Tambang Pasir Ilegal di TN Halimun Salak sebagai Tersangka
Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Anak Bunuh Ayah di Jakarta Timur
Polwan Bakar Suami Polisi Hingga Tewas Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Tinggi DIY Tahan Dirut PT Tru Martani yang Rugikan Negara Rp18,7 Miliar
Polisi Pastikan Pegi Setiawan Terlibat di Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap