visitaaponce.com

KPK Minta Ditjen Imigrasi Cegah Wamenkumham Eddy

KPK Minta Ditjen Imigrasi Cegah Wamenkumham Eddy
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Dia kini tidak bisa ke luar negeri selama enam bulan.

"Pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama 6 enam bulan sejak tanggal 29 November 2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2023.

Ali menyebut ada tiga pihak lain yang dicegah dalam perkara ini. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci identitasnya, tapi, mereka bekerja sebagai advokat dan pihak swasta.

Baca juga: Gara-gara Ulah Firli, KPK Minder Bikin Acara Pendidikan Antikorupsi

Pencegahan ini dilakukan atas kebutuhan pengusutan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy. Mereka diharap tidak mencoba kabur melalui jalur ilegal.

"Cegah dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan," ujar Ali.

Baca juga: Mahfud MD: Pejabat Dapat Sorotan Negatif dari Publik Harus Mundur

Sebelumnya, KPK berhati-hati dalam mengusut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Rencana memeriksa pun tidak bakal dilakukan dengan gegabah.

"Kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum itu tentunya memeriksa dengan baik, cermat," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Medcom.id, Selasa, 21 November 2023.

Johanis juga sudah mewanti-wanti bawahannya dalam penanganan perkara ini. Kecermatan dalam pencarian bukti wajib dinomorsatukan.

"Saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat undang-undang, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," ujar Johanis.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat