visitaaponce.com

Draf RUU DKJ Kontroversial, Surya Paloh Semoga Terketuk Nurani Perumusnya

Draf RUU DKJ Kontroversial, Surya Paloh: Semoga Terketuk Nurani Perumusnya
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (tengah).(MI/Susanto)

KETUA Umum Partai NasDem, Surya Paloh, berharap para perumus draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terketuk nuraninya. Pasalnya, pada draf RUU DKJ tersebut mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.

"Mengetuk nurani dan kepekaan para perumus kebijakan, khususnya pihak eksekutif dan legislatif, untuk mengingat dengan penuh hikmat bahwa demokrasi telah menjadi pilihan kita dalam mengelola sirkulasi kekuasaan," kata Surya Paloh melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 Desember 2023.

Surya Paloh mengatakan sudah seharusnya dan sepatutnya, figur yang akan memimpin Jakarta dilaksanakan dalam sebuah pemilihan umum (pemilu) sebagaimana telah berlangsung selama ini. Ia menekankan hal itu bijaksana untuk meneguhkan nilai-nilai demokrasi.

Baca juga: NasDem Perjuangkan Pilkada DKI Hingga Tingkat Kotamadya

"Inilah kebijaksanaan yang telah dihasilkan dari dialektika kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini," ucap Surya Paloh.

Surya Paloh juga mengajak seluruh warga negara dan anak bangsa untuk senantiasa dan terus menerus berkesadaran politik. Bahwa politik, lanjut Surya Paloh, bukanlah semata hak dan kewajiban partai politik, melainkan hak, dan kewajiban segenap warga negara.

Lalu, memilih pemimpin, baik nasional maupun daerah adalah hak setiap warga. Dengan demikian, pemilihan gubernur Jakarta melalui pemilu harus terjaga karena ada hak rakyat disana.

Baca juga: Mendagri : Pemerintah Ingin Gubernur DKI Tetap Dipilih, Bukan Ditunjuk Presiden

"Sudah semestinya praktik pilkada langsung yang telah berjalan selama ini, khususnya di Kota Jakarta tetap berlangsung sebagaimana mestinya," ucap Surya Paloh.

Muatan RUU DKJ

RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ.

Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.
 

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat