visitaaponce.com

Duduk Lemas di Kursi Roda, Penyuap Wamenkumham di Tangkap KPK

Duduk Lemas di Kursi Roda, Penyuap Wamenkumham di Tangkap KPK
Duduk lemas di kursi roda, penyuap Wamenkumham di tangkap KPK(MGN / Candra Yuri Nuralam)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri Helmut Hermawan sebagai tersangka pemberi suap dan gratifikasi kepada Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Penyidik kini menahannya meski harus menggunakan kursi roda.

"Ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini, tanggal 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12). 

Helmut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Upaya paksa itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.

Baca juga : Presiden Jokowi Keluarkan Keppres Pemberhentian Wamenkumham Eddy

"(Penahanan) untuk kebutuhan proses penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut," ucap Alex.

Baca juga : Pemanggilan Wamenkumham Akan Dijadwalkan Kembali

KPK sejatinya turut memanggil Eddy hari ini. Namun, dia mangkir dengan dalih sakit, dan bakal dipanggil ulang.

Pengacara Eddy, Ricky Sitohang mengatakan kliennya sudah mau berangkat ke Gedung Merah Putih KPK pagi tadi. Tapi, mendadak penyakitnya kambuh.

Karenanya, kubu Eddy mengirimkan surat untuk penjadwalan uang. Ricky menyebut kliennya tidak bisa memaksakan diri untuk diperiksa.

"Akhirnya kita bikin surat permohonan kepada KPK untuk ditunda," ucap Ricky. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat