Eddy Hiariej Diduga Gunakan Uang Suap dan Gratifikasi untuk Maju Jadi Ketua Umum PP Pelti
![Eddy Hiariej Diduga Gunakan Uang Suap dan Gratifikasi untuk Maju Jadi Ketua Umum PP Pelti](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/adcd98fbcfc6d2ebf48db719f2540988.jpg)
EKS Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy diduga ikut menggunakan uang dan hasil suap dan gratifikasi untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
"HH (Dirut PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan) kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej) maju dalam pencalonan ketua PP Pelti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/11)
Alex enggan memerinci waktu penyerahan uangnya. Termasuk, hasil dari pemilihan ketua PP Pelti.
Baca juga : Presiden Jokowi Keluarkan Keppres Pemberhentian Wamenkumham Eddy
Tapi, uang itu sejatinya tidak boleh diterima Eddy yang merupakan penyelenggara negara. Aliran itu kini dipermasalahkan.
Selain Helmut dan Eddy, KPK juga menetapkan Pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, serta Yogi Arie Rukmana sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempat orang itu terjerat perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan administrasi hukum umum di Kemenkumham.
Baca juga :Wamenkumham Mangkir Panggilan KPK Karena Sakit
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Dalam kasus ini, Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-5)
Terkini Lainnya
ICW Yakin Kasus Suap PAW Bukan Cuma Melibatkan
IM57+ Institute Menuduh Ada Intervensi dalam Kasus Suap Harun Masiku
Pesan KPK ke Harun Masiku: Serahkan Diri dan Jangan Berlarut
KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Kubu Hasto Kristiyanto
KPK Ingatkan Orangtua Siswa Jangan Cari Celah Suap Saat Proses PPDB
KPK Rahasiakan Hasil Pemeriksaan Terhadap Staf PDIP Terkait Kasus Harun Masiku
KPK Minta Dirut PT Adidaya Tangguh Beberkan Gratifikasi ke Abdul Gani Kasuba
KPK Kembangkan Kasus Gratifiaksi di Langkat, Uang Rp22 Miliar Disita Penyidik
37 Saksi Diperiksa KPK untuk Bongkar Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Kepulauan Meranti
40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Meranti Disita KPK
KPK Nilai Permintaan Pergantian Majelis Hakim Gazalba Saleh Sesuai KUHAP
KPK Pelajari untuk Menindaklanjuti Verzet Gazalba Saleh
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap