visitaaponce.com

Firli Sebut ada Saling Sandera Kasus dengan Polda Metro Jaya di Sidang Praperadilan

Firli Sebut ada Saling Sandera Kasus dengan Polda Metro Jaya di Sidang Praperadilan
Hakim Imelda Herawati memimpin sidang praperadilan Firli Bahuri(Antara/Asprilla Dwi Adha)

KETUA nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memainkan narasi saling sandera kasus antara Lembaga Antirasuah dengan Polda Metro Jaya

Klaim itu dicetuskan olehnya dalam replik praperadilan yang dibacakan Pengacaranya, Ian Iskandar pada Selasa, 12 Desember 2023.

Perkara yang menjadi pegangan Korps Bhayangkara yakni pengembangan dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang menjerat Pengusaha Muhammad Suryo. 

Baca juga : Firli Bahuri Buka Peluang Ajukan Praperadilan Lagi

Menurut Firli, awal mula tuduhannya itu yakni saat Suryo meminta PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng), Bernard Hasibuan, Direktur PT Istana Putra Agung, dan Dion Renato Sugiarto tidak membawa namanya.

"Muhammad Suryo bisa menemui Dion Renato Sugiarto dan Bernard Hasibuan yang ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim karena dibantu dan difasilitasi oleh Kapolda Metro Jaya (Irjen Karyoto)," kata Ian membacakan replik Firli di Jakarta yang dikutip pada Rabu, 13 Desember 2023.

Menurut Firli, Karyoto meminta Suryo tidak dijadikan tersangka dalam kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta kepada sejumlah pejabat di Lembaga Antirasuah. Ketua nonaktif KPK itu menyebut ada ancaman yang disertai dalam permintaan tersebut.

Baca juga : Upaya Firli Kembali Gugat Praperadilan Dinilai Mengulur Waktu: Seharusnya Ditahan

"Jika Muhammad Suryo ditetapkan sebagai tersangka maka semua pimpinan KPK RI akan ditetapkan sebagai tersangka semua," ucap Ian.

Pengancaman itu diklaim sebagai penyebab Firli menjadi tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Karenanya, Ketua nonaktif KPK itu berharap majelis tunggal praperadilan mengabulkan permohonannya karena perkara yang menjeratnya dinilai karena adanya penyanderaan penanganan kasus.

Baca juga : Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kedua Firli Bahuri

"Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," ujar Ian.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tidak pernah mendapatkan ancaman dari Karyoto. Tapi, dia tidak bisa mengonfirmasi pimpinan lainnya.

"Saya enggak punya nomor HP-nya dari Pak Kapolda, saya enggak pernah ditelpon, enggak pernah diancam juga. Saya enggak tahu kalau pimpinan yang lain," kata Alex di Istora Senayan, Rabu, 13 Desember 2023.

Baca juga : Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan

Alex mengaku tidak memantau praperadilan Firli, dan jawaban replik tersebut. Namun, dia meyakini rekan kerjanya itu punya alasan, dan pertimbangan kuat sebelum mencetuskan informasi itu ke depan majelis tunggal.

"Pasti ketika Pak Ketua (Firli) mengajukan replik, pasti kan yang bersangkutan punya dasar, saya baru dengar itu kalau direpliknya disebutkan itu ya. Mungkin barangkali beliau (Firli) punya bukti," ucap Alex.

Firli menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap Syahrul. Dia belum ditahan meski sudah diperiksa dua kali sebagai tersangka.

Firli mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Salah satu gugatan berkaitan dengan pengujian barang bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (MGN/Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat