visitaaponce.com

Upaya Firli Kembali Gugat Praperadilan Dinilai Mengulur Waktu Seharusnya Ditahan

Upaya Firli Kembali Gugat Praperadilan Dinilai Mengulur Waktu: Seharusnya Ditahan
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (tengah).(Antara/Aditya Pradana)

MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Upaya Firli dinilai hanya untuk mengulur waktu.

"Kalau itu lagi yang diajukan kan kayak sengaja mau mengulur waktu," kata Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Januari 2024.

Edy menyebut hakim PN Jaksel yang menangani gugatan praperadilan kedua Firli Bahuri nanti dapat langsung menolak pada sidang pertama. Sebab, substansi yang diajukan sudah diputuskan dan dinyatakan pada putusan sidang praperadilan sebelumnya.

"Praperadilan lagi itu hanya bentuk kekonyolan baru. Sekelas mantan Ketua KPK masak tidak taat asas hukum yang ada. Seharusnya dengan putusan praperadilan 19 Desember itu, mereka mempersiapkan untuk melakukan pembelaan pada sidang tipikor ke depannya," ungkap Edy.

Baca juga: Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar 30 Januari

Edy mengatakan praperadilan kedua Firli tidak akan mengubah apapun terhadap status tersangkanya. Dia yakin hakim kembali menolak gugatan praperadilan Firli.

"Hakim bisa menolak karena substansi sudah dinyatakan sebelumnya. Hakim juga tidak mungkin membuat keputusan berlawanan terhadap substansi hukum yang sama," tegasnya.

Di samping itu, Edi mengatakan seharusnya Firli Bahuri bersyukur karena Penyidik Polda Metro Jaya tidak langsung menahannya dengan pertimbangan lain. Namun, dengan sikap tidak memberikan contoh teladan ia pun kembali mendesak Polda Metro menahan eks ketua KPK itu.

"Makanya dari awal, kami mendesak Polda Metro Jaya untuk menahannya. Tapi mungkin Kapolda dan penyidik memiliki pertimbangan lain sehingga Firli belum ditahan.

Dia menyebut penyidik Polda Metro Jaya saat ini tengah merampungkan semua proses hukum Firli Bahuri dengan berbagai sangkaan. Mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu diyakini akan kena pasal berlapis.

"Kami yakin Firli bakal dikenakan pasal berlapis dengan sangkaan kesatu, kedua, ketiga dan seterusnya," pungkasnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kedua Firli Bahuri

Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan kedua ini pada Senin, 22 Januari 2024. Permohonan praperadilan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. PN Jaksel telah menentukan jadwal sidang perdana dan hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara tersebut.

"Selanjutnya oleh ketua pengadilan sudah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut yaitu Estiono, SH, MH yang mana sudah ditetapkan sidang pertama hari Selasa, 30 Januari 2024," ungkap humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya, Firli mengajukan gugatan praperadilan dengan termohon Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Penolakan gugatan atas penetapan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan kepada mantan Mentan SYL itu dibacakan Selasa sore, 19 Desember 2023 pukul 15.00 WIB.

"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.

Status Tersangka Firli Bahuri

Imelda menilai dalil dalam gugatan Firli bukan ranah praperadilan. Sehingga, penetapan tersangkanya tidak bisa dibatalkan untuk dilanjutkan ke persidangan tindak pidana korupsi (tipikor).

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis dini hari, 23 November 2023.

Ade mengatakan, Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," bebernya.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat