Polisi Ungkap 4 Unsur Alat Bukti untuk Menersangkakan Firli
![Polisi Ungkap 4 Unsur Alat Bukti untuk Menersangkakan Firli](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/24877145554be03912953e489af3d2b9.jpg)
POLISI menegaskan penetapan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah sesuai aturan. Setidaknya, ada empat unsur alat bukti yang ditemukan penyidik dalam perkara itu.
"Yang pertama keterangan saksi, kedua surat, sebagaimana formil, dengan surat perintah penyitaan, penggeledahan dan seterusnya," kata Penyidik Subdit III pada Dittipidkor Mabes Polri Denny Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2023.
Denny menjelaskan barang bukti itu di depan majelis tunggal dalam persidangan praperadilan Firli. Namun, dia enggan memberikan informasi lanjutan soal barang bukti terkait perkara yang menjerat Ketua nonaktif KPK itu.
Baca juga: Firli Bahuri Mundurkan Jadwal Sidang Etik, Berharap Praperadilan Diterima
Tapi, Denny memastikan polisi sudah meminta keterangan ahli untuk mengaitkan semua barang bukti yang ditemukan. Hasilnya, seluruh temuan mengarah ke Firli.
"Kami juga menemukan alat bukti petunjuk di dalam UU Tipikor yang diakomodasi atau dimuat dalam Pasal 26 a yang mana setelah kami memperoleh tiga alat bukti tersebut, lalu kemudian kami meminta keterangan ahli. Terdapat persesuaian baik alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya sehingga diperoleh empat alat bukti," ucap Denny.
Baca juga: Firli MInta Sidang Etik Dewas KPK Diundur, IPW : Itu Hak Dia Atur Strategi
Firli menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap Syahrul. Dia belum ditahan meski sudah diperiksa dua kali sebagai tersangka.
Firli mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Salah satu gugatan berkaitan dengan pengujian barang bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Perlunya Suara Rakyat untuk Sadarkan Pejabat Publik agar Junjung Moral dan Etika
2 Sebab Lunturnya Keteladanan Pejabat Publik Menurut Romo Magnis
Bantahan SYL soal Fee 20% Kementan Dinilai Masuk Akal
Maki Ancam Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya Bila Kasus Firli tidak Ada Progres
Firli Bahuri tertangkap Kamera Main Badminton di GOR Djarum
Kapolda Metro Janji Tuntaskan Semua Perkara Firli Bahuri
Pengusutan Perkara Lain Firli Bahuri Dianggap Upaya Penundaan Kasus yang Berjalan
Selain Kasus Pemerasan, Polisi tengah Usut Perkara Lain Firli Bahuri
Polda Metro Jaya Terus Koordinasi dengan Kejati DKI terkait Kasus Firli
Polri Benarkan Firli Peras SYL Rp1,3 Miliar
Istana Proses Surat Undur Diri Firli Bahuri dari KPK
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap