visitaaponce.com

Firli Bahuri Ajukan Romli, Yusril Ihza, dan Suparji Ahmad Sebagai Saksi Meringankan

Firli Bahuri Ajukan Romli, Yusril Ihza, dan Suparji Ahmad Sebagai Saksi Meringankan
Pakar hukum, Yusril Izha Mahendra, salah satu tokoh yang diminta jadi saksi meringankan Firli Bahuri.(Metro Tv)

MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan tiga orang untuk diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi meringankannya dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ketiga orang itu merupakan pakar hukum.

"Prof. Romli Atmasasmita, Prof. Yusril Ihza Mahendra, dan Prof Suparji Ahmad," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Jumat, 22 Desember 2023.

Ian mengaku telah mengajuan tiga nama ini kepada penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat, 1 Desember 2023. Nantinya, jadwal pemeriksaan ditentukan penyidik.

Baca juga: Ingin Jadi Rakyat Jelata, Segini Harta Kekayaan Firli Bahuri

"Sudah dalam BAP tanggal 1 desember 2023," ujarnya.

Sebagai informasi, Romli Atmasasmita adalah seorang akademisi atau guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran. Sedangkan, Yusril Ihza adalah advokat dan akademisi di bidang hukum tata negara serta politikus. Sementara itu, Suparji Ahmad adalah pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar.

Ian memastikan ketiga pakar hukum ini bersedia menjadi saksi meringankan Firli. Pasalnya, ketiga orang itu juga dihadirkan Firli menjadi saksi ahli saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Namun, hingga saat ini belum ada respons resmi pada publik dari tiga pakar hukum tersebut soal permintaan Firli.

"Sewaktu sidang praper itu semua ahli kita," ucap Ian.

Baca juga: Alasan Firli Bahuri Mundur, Mau Jadi Putih

Untuk diketahui, Firli mengajukan saksi meringankan baru setelah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menolak menjadi saksi a de charge atau meringankan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan SYL itu. Hal tersebut tertuang dalam surat yang dikirimkan Kepala Biro Hukum KPK RI kepada penyidik.

"Pada surat yang kami terima sore hari ini, saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.

Alex sendiri sempat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi meringankan atau a de charge sesuai permintaan dari Firli pada Kamis, 14 Desember 2023. Namun, Alex berhalangan hadir karena di saat bersamaan menjadi saksi di sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI," jelas Ade.

Di samping itu, Firli Bahuri kembali dipanggil sebagai tersangka pada Rabu, 27 Desember 2023 karena mangkir pada panggilan pemeriksaan Kamis, 21 Desember 2023. Polisi akan menjemput paksa Firli bila kembali tidak hadir pekan depan.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
 

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat