Firli Bahuri Ajukan Romli, Yusril Ihza, dan Suparji Ahmad Sebagai Saksi Meringankan
![Firli Bahuri Ajukan Romli, Yusril Ihza, dan Suparji Ahmad Sebagai Saksi Meringankan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/21a87b385870c218dcbb353c21cfb719.jpg)
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan tiga orang untuk diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi meringankannya dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ketiga orang itu merupakan pakar hukum.
"Prof. Romli Atmasasmita, Prof. Yusril Ihza Mahendra, dan Prof Suparji Ahmad," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Jumat, 22 Desember 2023.
Ian mengaku telah mengajuan tiga nama ini kepada penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat, 1 Desember 2023. Nantinya, jadwal pemeriksaan ditentukan penyidik.
Baca juga: Ingin Jadi Rakyat Jelata, Segini Harta Kekayaan Firli Bahuri
"Sudah dalam BAP tanggal 1 desember 2023," ujarnya.
Sebagai informasi, Romli Atmasasmita adalah seorang akademisi atau guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran. Sedangkan, Yusril Ihza adalah advokat dan akademisi di bidang hukum tata negara serta politikus. Sementara itu, Suparji Ahmad adalah pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar.
Ian memastikan ketiga pakar hukum ini bersedia menjadi saksi meringankan Firli. Pasalnya, ketiga orang itu juga dihadirkan Firli menjadi saksi ahli saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Namun, hingga saat ini belum ada respons resmi pada publik dari tiga pakar hukum tersebut soal permintaan Firli.
"Sewaktu sidang praper itu semua ahli kita," ucap Ian.
Baca juga: Alasan Firli Bahuri Mundur, Mau Jadi Putih
Untuk diketahui, Firli mengajukan saksi meringankan baru setelah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menolak menjadi saksi a de charge atau meringankan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan SYL itu. Hal tersebut tertuang dalam surat yang dikirimkan Kepala Biro Hukum KPK RI kepada penyidik.
"Pada surat yang kami terima sore hari ini, saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
Alex sendiri sempat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi meringankan atau a de charge sesuai permintaan dari Firli pada Kamis, 14 Desember 2023. Namun, Alex berhalangan hadir karena di saat bersamaan menjadi saksi di sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI," jelas Ade.
Di samping itu, Firli Bahuri kembali dipanggil sebagai tersangka pada Rabu, 27 Desember 2023 karena mangkir pada panggilan pemeriksaan Kamis, 21 Desember 2023. Polisi akan menjemput paksa Firli bila kembali tidak hadir pekan depan.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Kepala Bapanas dan Kabulog Bulog Dilaporkan ke KPK Imbas Demurrage Beras
Kasus Baru LNG Pertamina, KPK Panggil Dahlan Iskan
Soal Demurage dan Dugaan Mark Up Impor Beras, SDR Laporkan Kepala Bapanas dan Dirut Bulog ke KPK
Alexander Marwata Dianggap Mendiskreditkan Polri dan Kejaksaan
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, KPK: Kami Anggap Itu Komitmen
Polri Benarkan Firli Peras SYL Rp1,3 Miliar
Belum Ditahan, Firli Bahuri Mengisi Waktu dengan Olahraga dan Pengajian
MAKI akan kembali Ajukan Praperadilan terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Polda Metro Koordinasikan Berkas Firli Bahuri dengan Kejati DKI
Motif Sekuriti Ria Ricis Melakukan Pengancaman karena Sakit Hati Diberhentikan
Pelaku Pemeras Ria Ricis Ternyata Mantan Sekuriti di Rumahnya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap