Suami Jennifer Dunn Tegaskan Tak Paham Kasus Korupsi Bansos
WIRASWASTA Faisal Harris buka suara soal pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Kroupsi (KPK) pada Selasa (19/12). Dia mengeklaim tidak mengetahui perkara tersebut.
“Saya dipanggil sebagai saksi yang tidak ada hubungannya dengan pokok perkara korupsi tersebut,” kata Faisal melalui keterangan tertulis, Jumat (22/12).
Suami dari Aktris Jennifer Dunn itu juga menegaskan dirinya tidak mengenal satu pun tersangka dalam perkara tersebut. Menurutnya, penyidik cuma menanyakan soal penjualan rumahnya sekitar 13 tahun lalu.
Baca juga: Kasus Bansos Beras, KPK Panggil Suami Jennifer Dunn
“Salah satu tersangka korupsi bansos itu katanya pernah membeli rumah saya di tahun 2010 lalu. Saya tidak kenal sama sekali tersangka tersebut yang sering disebut di media,“ ucap Faisal.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH di Kemensos. Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.
Baca juga: Masa Tahanan Jennifer Dunn Diperpanjang
Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto. Negara ditaksir merugi Rp127,5 miliar dalam perkara ini. Ivo, Roni, dan Richard diyakini mengantongi Rp18,8 miliar.
Dalam kasus ini, Ivo, Roni, dan Richard disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Kuncowo, Budi, dan April disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-10)
Terkini Lainnya
KPK: Nilai Proyek Bansos Presiden yang Dikorupsi Capai Rp900 Miliar
Pejabat Kemensos Dipanggil KPK untuk Dalami Kasus Korupsi Bansos Presiden
Kerugian Negara Korupsi Bansos Presiden Bertambah Mencapai Rp250 Miliar
Bansos Presiden yang Dikorupsi Berisi Beras sampai Biskuit
Presiden Jokowi Diminta Bijak Soroti Kasus Korupsi
KPK Sebut Modus Korupsi Bansos Presiden dengan Mengurangi Kualitas
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap